Diskominfo Kepri Perkuat Kesiapan PPID Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Kepri11 Dilihat

KEPRI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP) menggelar pembekalan awal pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut diikuti seluruh admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pembekalan ini bertujuan meningkatkan kesiapan badan publik dalam menghadapi tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menegaskan bahwa PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di setiap instansi pemerintah.

Menurutnya, PPID bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan ujung tombak yang memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.

“Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada keaktifan dan komitmen PPID di masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kepri, Alfian Zainal, memaparkan sejumlah faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam penilaian Monev tahun ini.

Ia menyebut komitmen pimpinan OPD, kesiapan website resmi, serta ketersediaan dokumen informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagai tiga pilar utama yang harus dipenuhi.

Alfian menjelaskan, tahapan Monev tahun ini direncanakan dimulai lebih awal agar badan publik memiliki waktu yang lebih panjang dalam melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai instrumen penilaian.

Menurutnya, kesesuaian antara regulasi keterbukaan informasi dengan implementasi digital pada website resmi menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dari tim penilai.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kepri, Encek Afrizal, memaparkan capaian nilai SAQ Monev tahun sebelumnya yang secara umum masih belum mencapai kategori informatif.

Dalam sesi diskusi, para admin PPID menyampaikan berbagai kendala di lapangan, terutama terkait koordinasi dengan pejabat atau unit yang menguasai data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengisian SAQ.

Kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis pengunggahan dokumen dan bukti dukung ke dalam sistem SAQ. Melalui pembekalan ini, seluruh PPID Pelaksana diharapkan dapat mempersiapkan data secara lebih matang sehingga mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta meraih hasil yang lebih baik pada Monev Tahun 2026.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed