DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2027 Rp743,67 Miliar

Anambas18 Dilihat

ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (10/8/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng serta Wakil Bupati Raja Bayu. Sebanyak 19 dari 20 anggota DPRD hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, Kajari, Danlanudal Matak, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, perbankan, perusahaan, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sebesar Rp743.679.354.227,96.

Ketua DPRD Rian Kurniawan mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi pedoman dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar kebijakan anggaran dapat diarahkan pada program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui forum terhormat ini, mari kita jadikan KUA-PPAS sebagai acuan bersama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Rian.

Pembahasan KUA-PPAS sebelumnya dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pimpinan DPRD mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat karena pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan penting sebelum Pemkab Anambas melanjutkan penyusunan Rancangan APBD 2027. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan bersama dalam pembahasan APBD dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *