TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026.
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna ke-16 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023, di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, (23/10/2023).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dengan agenda Laporan Hasil Pengkajian Bapemperda terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kepri Tahun 2021-2026.
Rapat tersebut sekaligus pengambilan persetujuan penetapan menjadi R
ancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Luar Propemperda Tahun 2023.
Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Forkopimda, dan para kepala OPD Kepri atau yang mewakili.
Ketua Bapemperda Lis Darmansyah menyampaikan Laporan Hasil Pengkajian Bapemperda terhadap Usulan Ranperda Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kepri Tahun 2021-2026.
Dalam pengambilan keputusan, seluruh anggota DPRD Kepri yang mengikuti paripurna, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kepri Tahun 2021-2026.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Martin L Maromon membacakan keputusan DPRD Kepri tentang penetapan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021, tentang RPJMD Kepri tahun 2021-2026 menjadi Ranperda, diluar program pembentukan Peraturan Daerah Kepri tahun 2023.
Tira