FKMPK Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum, Ratna: Saya Siap Mendampingi

Tanjungpinang

Tanjungpinang, Suluhkepri.com – Tim Perumus Forum Keprihatinan masyarakat Kepri (FKMPK) telah mencatat 36 butir keprihatinan masyarakat Kepri selama.2,5 tahun pemerintahan Gubernur Nurdin Basirun.

Dalam rapat Tim yang digelar di Posko FKMPK, Batu 3,5 Tanjungpinang, FKMPK mencatat 36 butir yang menjadi keprihatinan masyarakat selama 2,5 tahun Gubernur Nurdin Basirun memimpin Provinsj Kepri.

Namun dari ke 36 butir itu diduga ada pelanggaran hukum hingga sempat menjadi fokus pembahasan. Sejumlah Anggota Tim mengusulkan agar hal-hal yang diduga melanggar hukum dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi itu, Tim Advokasi FKMPK Ratna mengaskan, selaku Advokat mendukung keinginan Forum FKMPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait kebijakan maupun tindakan oknum Kepala OPD maupun ASN yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan bukti-bukti kuat, saya siap mendampingi teman-teman di FKMPK untuk pelaporannya ke aparat penegak hukum,” kata Ratna saat Rapat Tim Perumus FKMPK, Rabu (14/3).

Ia mengaku telah menerima laporan secara lisan dari Tim Perumus, bahwa ada dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat tertentu di Pemerintah Privinsi Kepri, dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadinya.

“Nanti saya pelajari dulu data-datanya, dan jika bukti-buktinya sudah kuat akan kita laporkan ke penegak hukum untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Kata Ratna, dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud, bisa saja terkait kebijakan, penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Termasuk tindakan seorang pejabat yang terbukti mengintervensi bawahannya untuk kepentingan pribadinya.

“Intinya, bukti kuat akan kita laporkan perbuatan yang menyimpang, apalagi yang merugikan masyarakat. Karena dengan dua alat bukti, aparat penegak hukum akan memproses laporan terkait pelanggaran hukum,” katanya. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini