Besok, Andi Cori Laporkan Dugaan Korupsi di Lima OPD Pemprov Kepri: Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Tanjungpinang105 Dilihat

TANJUNGPINANG – Alokasi anggaran fantastis di lima organisasi perangkat daerah (OPD) dinas Pemprov Kepri menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, ratusan miliar anggaran sia-sia hanya untuk membiayai kegiatan seremonial, seperti rapat koordinasi dan konsolidasi serta perjalanan dinas yang dinilai tidak bermanfaat secara nyata terhadap pembangunan daerah sesuai kepentingan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Andi Cori Patahuddin, di Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025). Kelima OPD yang diduga Andi Cori sarat bermain anggaran, adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Biro Umum Setda Provinsi Kepri.

Andi Cori pun membeberkan alokasi anggaran yang diterima kelima dinas dan badan tersebut, dalam 3 tahun terkahir, dari tahun 2022 hingga 2024, seperti data di bawah ini;

1. Diskominfo Kepri
– Tahun 2022: Rp 47.990.628.353,- miliar
-Tahun 2023: Rp 42.059.242.860,- miliar
– Tahun 2024: Rp 39.350.548.800,- miliar

2. BKAD Kepri
– Tahun 2022: Rp 741.336.626.569,- miliar
– Tahun 2023: Rp 827.497.429.845,- miliar
– Tahun 2024: Rp 827.152.603.816,- miliar

3. Kesbangpol Kepri
-Tahun 2022: Rp 34.906.085.092,- miliar
-Tahun 2023: Rp 43.551.979.707,- miliar
-Tahun 2025: Rp 181.286.103.961,- miliar

4. Biro Umum
Tahun 2022: Rp 187.871.272.820,- miliar
Tahun 2023: 188.279.368.538,- miliar
Tahun 2025: Rp 192.994.602.049,- miliar

5. Dispora Kepri
-Tahun 2022: Rp 39.150.521.549,- miliar
-Tahun 2023: Rp 40.645.567.365,- miliar
-Tahun 2025: Rp 36.356.581.947,- miliar

“Total alokasi anggaran selama 3 tahun (2022-2024) untuk lima OPD ini mencapai Rp 3,4 triliun. Angka yang sangat fantastis,” katanya.

Andi Cori menegaskan berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut banyak digunakan untuk berbagai kegiatan seremonial berupa rapat koordinasi dan konsolidasi dalam internal OPD dan antar OPD seremonial, perjalanan dinas, dan berbagai kegiatan lain yang tidak berdampak langsung dengan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat secara nyata.

Ia mencatat ada puluhan kegiatan seremonial pada setiap OPD tersebut, dengan nilai anggaran bervariasi, dari ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah. Andi Cori menduga kegiatan-kegiatan seperti ini sangat rawan diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat terkait untuk kepentingan tertentu.

“Kegiatan semacam rapat koordinasi dan konsolidasi menjadi bancakan anggaran bagi para oknum pejabat terkait, bisa untuk kepentingan tertentu, juga kepentingan pribadi dalam memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” tegas Andi Cori.

Sebagai contoh, pos anggaran kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD di BKAD, yang mencapai Rp 3,6 miliar pada tahun 2022, Rp Rp 2,8 miliar untuk 2023, dan Rp 1,6 miliar di tahun anggaran 2024. Demikian kegiatan Koordinasi Penyusunan KUA dan PPAS, senilai Rp 475 juta di tahun 2022, Rp 400 juta pada 2023, dan Rp 500 juta untuk 2024.
Serta Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan nilai anggaran Rp 11, 8 miliar selama 2022-2024.

Di Kesbangpol, lanjut Andi Cori, terdapat kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, dan Pemantauan Situasi Politik di Daerah, yang menganggarkan Rp 93,1 miliar selama 2022-2024. Dan, kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, dan Pemilihan Umum/Pilkada, anggarannya 106,8 miliar untuk tahun 2022-2024.

“Termasuk anggaran Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen yang mencapai Rp 13,7 miliar pada 2022 danRp 30,5 miliar pada 2024,” katanya.

Andi Cori menduga pos-pos anggaran seremonial seperti ini kerap dijadikan sebagai “ladang empuk” bagi oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui mark up, dan pembayaran fiktif pada pelaksanaan kegiatan. “Permainan serupa juga terjadi di dinas atau OPD lain, yang sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah yang jauh lebih penting dan bermanfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan total alokasi anggaran Rp 3,4 triliun untuk kelima OPD Pemprov Kepri selama kurun waktu 3 tahun (2022-2025), yang dibanjiri pos anggaran kegiatan remeh temeh dan seremonial, Andi Cori memperkirakan dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi sekitar 500-600 miliar rupiah, atau berkisar 150-200 miliar rupiah per tahunnya

Andi Cori melihat potensi kerugian negara cukup besar yang dapat menghambat pembangunan daerah dan semakin memperburuk kehidupan masyarakat. Untuk itu, Andi Cori akan melaporkan dugaan penyelewengan uang negara ini ke aparat penegak hukum. “Ini uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan kontribusi lainnya, harus kita awasi bersama, agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai kepentingan rakyat,” ujarnya.

Andi Cori akan melaporkan dugaan korupsi di lima OPD Pemprov Kepri, ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Andi Cori yang akan mengantarkan laporan tersebut. “Saya sudah berkoordinasi ke tiga institusi penegak hukum tersebut. Besok, 27 Februari 2025, saat akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen laporan yang berisi kajian dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di lima OPD tersebut,” tegasnya.

“Tunggu saja besok, saya akan beri perkembangan selanjutnya setelah menyerahkan laporan tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” tutupnya.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *