Andi Cori Laporkan Dugaan Korupsi Pemprov Kepri ke KPK

Tanjungpinang128 Dilihat

TANJUNGPINANG – Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Cori Patahuddin, seorang tokoh masyarakat Kepri, pada Jumat (28/2/2025).

Dalam sebuah video yang dikirimkan Andi Cori kepada media, yang juga diterima oleh suluhkepri.com, terlihat ia keluar dari gedung KPK di Jakarta. Dalam video tersebut, Andi Cori menjelaskan telah membuat laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemprov Kepri ke KPK.

“Pada hari ini, saya mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan dari hasil kajian tim terkait adanya indikasi dugaan korupsi di Provinsi Kepri (Pemprov Kepri.”kata Andi Cori dalam video tersebut.

Andi Cori mengatakan, KPK telah menerima berkas laporan tersebut dan berjanji untuk segera memprosesnya, dengan melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik dan akan dilanjutkan ke penyelidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Cori juga menyapa masyarakat Kepri dan mengajak mereka untuk bersama-sama mendukung pengungkapan kasus dugaan penyelewengan uang rakyat di Pemprov Kepri.

Ia berharap, laporan yang dilayangkan ke KPK dapat membuka tabir praktik korupsi yang merugikan negara, daerah, dan masyarakat Kepri. “Mari bersama-sama membersihkan sektor pembangunan di Provinsi Kepri agar daerah ini maju dan masyarakatnya sejahtera,” katanya.

Terkahir, Andi Cori juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada umat Muslim di Kepri, serta menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.

Soroti Penggunaan Anggaran di Lima OPD Pemprov Kepri

Sebelumnya, Andi Cori menyoroti penggunaan anggaran di lima organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri. Kelima OPD tersebut meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Biro Umum Setda Provinsi Kepri.

Menurut Andi Cori, selama tiga tahun terakhir (2022-2024), kelima OPD ini mendapatkan alokasi anggaran fantastis, dengan total Rp 3,4 triliun. Namun, ia mencurigai bahwa penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, dengan kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dan tidak mendukung pembangunan secara nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Beberapa pos anggaran tersebut diisi dengan kegiatan seremonial yang tidak urgensi terhadap pembangunan daerah, seperti rapat koordinasi dan konsolidasi antar SKPD,” jelas Andi Cori. Ia menduga, ada praktik mark-up dan tindakan korupsi dalam perencanaan anggaran di OPD-OPD tersebut.

Berdasarkan analisisnya, Andi Cori memperkirakan potensi penyelewengan anggaran atau korupsi di lima OPD tersebut mencapai sekitar Rp 500 hingga 600 miliar selama periode 2022-2024, atau sekitar Rp 150 hingga 200 miliar per tahun.

“Angka ini sangat besar. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat itu,” harapnya.

Melalui laporannya itu, Andi Cori berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta tindakan tegas terhadap praktik korupsi di Pemprov Kepri demi kesejahteraan masyarakat.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *