FTZ Tanjungpinang Jadi Pintu Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Tanjungpinang
Rokok FTZ tanpa cukai
Rokok FTZ tanpa cukai

Tanjungpinang-Pemerintah pusat perlu mengkaji ulang pemberlakuan kawasan FTZ (free trade zone) Tanjungpinang.
Pasalnya, Kota Tanjungpinang jadi gerbang peredaran rokok tanpa pita cukai ke wilayah di luar kawasan, bahkan ke berbagai daerah lain seperti Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jambi.

Di Tanjungpinang, rokok non cukai khusus kawasan FTZ ini, yang lazim disebut “Rokok FTZ” bahkan sudah diperjualbelikan bebas di kedai-kedai hingga toko di luar kawasan, layaknya rokok berpita cukai.

Harganya yang relatif murah dibanding harga rokok berpita cukai membuat perokok banyak beralih ke rokok non cukai. Tak heran rokok tanpa cukai ini sangat laris manis ditengah masyarakat.

Dari penelusuran Suluh Kepri, ada puluhan merek rokok non cukai yang dijual bebas ke masyarakat di luar kawasan FTZ Tanjungpinang. Antara lain, UN, H-MILD, SUPER-MILD, REXO, GUDANG BARU, REVOLUSION dan berbagai merek lainnya.

Rata-rata harga jual eceran, antara Rp 8.000-Rp 9.000 perbungkus. Nilai itu jauh lebih rendah dibanding harga rokok berpita cukai, yang besarannya mencapai dua hingga tiga kali lipat dari rokok FTZ.

Roko berpita, misalnya, Sampoerna yang dijual eceran Rp 21.000/bungkus, U-Mild Rp 17.00/bungkus, Lucky Strike (Mild) Rp 15.000/bungkus, Magnum (Mild) Rp 14.000/bungkus dan Djisamsoe (kretek) Rp 16.000/bungkus. Selisihnya berkisar Rp 7.000 hingga Rp 13.000 perbungkusnya.

Nah, selisih harga yang begitu mencolok mendorong aksi tipu-tipu dari oknum-oknum tertentu untuk mengedarkan rokok tanpa pita ini ke luar kawasan.

Melihat kawasan FTZ Tanjungpinang (enclave) yang hanya diberikan sebagian kecil dari wilayah Kota Tanjungpinang memang cukup strategis untuk menyebarkan rokok tanpa cukai ke para pedagang di luar kawasan. Apalagi aparatnya terkesan tutup mata bahkan sudah main mata.

Penetapan Kota Tanjungpinang sebagai kawasan FTZ, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dalam pasal (1) ayat (2) huruf (b), berbunyi: Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.

Dua lokasi yang disebutkan dalam aturan tersebut (Senggarang dan Dompak) diketahui sebagian besar lahan kosong melompong dan belum banyak didiami penduduk.

Hal itu disebabkan sejak dulu lahan di dua kawasan itu memang rawan sengketa, sehingga perkembangan pembangunan sangat lambat dibanding beberapa daerah di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sumber Suluh Kepri yang juga seorang pekerja bongkar muat rokok non cukai di Dompak, mengungkapkan bahwa di dua kawasan FTZ Tanjungpinang, terdapat sejumlah tempat yang dijadikan penggudangan rokok setelah tiba di kawasan.

Untuk wilayah Dompak, sepengetahuan sumber, ada dua tempat yakni gudang di pintu masuk menuju Pelabuhan Roro Dompak dan sebuah bangunan ruko yang tak jauh dari Kantor Camat Bestari, Kota Tanjungpinang.

Namun, katanya, gudang-gudang rokok tanpa cukai ini sulit terpantau karena selain tidak memiliki plang nama perusahaan selaku pemasok rokok ke kawasan, juga banyak yang tidak melaporkan keberadaanya ke pemerintah setempat.

Pantas saja, banyak yang curiga dengan keberadaan gudang rokok FTZ ini karena cukup misterius bak gudang milik tentara untuk penyimpanan senjata dan mesiu, yang wajib dirahasiakan.

Sumber mengatakan, dari gudang kemudian diedarkan ke luar kawasan melalui agen-agen yang juga kaki tangan dari pemasok rokok FTZ. “Masing-masing agen sudah punya kuota dan wilayah peredarannya,” katanya.

Setelah menerima kuota rokok dari sang bos rokok FTZ, para agen lalu bergerak menyebarkan rokok seluruh kedai-kedai rokok di luar kawasan.

“Semua merek hampir sama harga per slop atau per bungkusnya. Dari agen rata-rata Rp 70 ribu-Rp 80 ribu per slop atau Rp 7.000-Rp 8.000 per bungkusnya. Pedagang menjual eceran antara Rp 8.000-Rp 9.000 per bungkusnya. Saya kan punya kedai juga dan menjual berbagai merek rokok FTZ,” kata warga Batu 2, Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan, selain diedarkan ke wilayah Kota Tanjungpinang, rokok FTZ juga diseberangkan ke sejumlah daerah kabupaten di wilayah Provinsi Kepri, bahkan ke wilayah provinsi lain, seperti Riau, Sumbar, Sumut dan Jambi.

“Semua dikerjakan rapi, agar tidak terpantau warga, karena setiap pengiriman ke luar wilayah selalu dikawal oknum-oknum aparat berpakaian preman bahkan ada yang pakaian dinas lengkap,” ujarnya tanpa menyebut dinas aparat yang dimaksud. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini