KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajaran kejaksaan di kabupaten dan kota yang dinilai telah berkontribusi nyata dalam mendukung kelangsungan pembangunan daerah.
Menurut Ansar, kontribusi tersebut terlihat dari berbagai upaya strategis,anganan sumber daya manusia pasca penerapan Restorative Justice hingga pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional maupun daerah. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Batam, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa peran kejaksaan sangat penting dalam meminimalisir potensi tindak pidana dan kriminalitas di wilayah Kepri, sekaligus mendukung tercapainya berbagai target pembangunan daerah.
Kegiatan bimtek yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi wilayah I Sumatera, baik secara langsung maupun daring. Acara menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai institusi penegak hukum dan akademisi.
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifudin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Bimtek ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, yang melibatkan para pimpinan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri se-Sumatera guna memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Dalam keynote speech pembukaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya kegiatan bimtek sebagai upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum yang modern, adil, dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia.
Ia menekankan bahwa seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama dalam memahami norma-norma baru dalam KUHAP, agar tidak terjadi kerancuan dengan aturan lama.
“Dengan kesamaan pemahaman, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga putusan,” tegasnya.
ST Burhanuddin juga mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun kesamaan penafsiran serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang efektif di Indonesia.
(red)






