Hasil DCS Bacaleg DPRD Tanjungpinang: 50 Tak Penuhi Syarat, 1 Tereliminasi

Tanjungpinang
Kantor KPU Tanjungpinang. Ist

TANJUNGPINANG – KPU Tanjungpinang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, yang akan digelar pada bulan Februari nanti.

Melalui DCS, KPU menyatakan sebayak 50 Bacaleg Tanjungpinang tidak memenuhi syarat administras. Dan, satu Bacaleg tereliminasi.

Menurut Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan, sebanyak 497 Bacaleg dari 18 Parpol (partai politik) yang mendaftar, setelah diverifikasi berkurang menjadi 489 orang.

“Awal daftar pada 1-14 Mei lalu, 497 orang dari 18 partai politik. Di masa perbaikan berkurang menjadi 489 orang, kemudian ada 89 orang tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Faisal, Sabtu (19/8).

Bagi yang idak memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi, dari 6-11 Agustus.

“Namun jika berkas persyaratan Bacaleg juga tidak memenuhi syarat, maka KPU melakukan pencermatan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pencernaan, hasilnya ditemukan 425 Bacaleg telah memenuhi syarat, selebihnya sebanyak 50 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

Apa penyebabnya Bacaleg tidak memenuhi syarat? Menurut Faisal, Bacaleg yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan perbaikan, sebagian perbaikan buatan yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen yang diminta.

Maka, mereka dikelompokkan ke dalam Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Terkait Bacaleg yang dieleminasj, karena Parpol tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di salah satu Dapil.

“Maka kita terpaksa mengeliminir salah calegnya dari DCS,” katanya.

Tira

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here