
BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi membuka Bulan Panutan PBB-P2 Kota Batam Tahun 2023 di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Rudi megatakan kegiatan ini sekaligus memperkenalkan berbagai program Rudi dalam meringankan beban warganya terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sosialisasi disampaikan kepada sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha dan berbagai elemen perwakilan masyarakat. Hadir dalam acara tersebut, aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD), Forkompimda Batam dan Kepala Cabang Bank Riau Kepri di Batam.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 diberikan sejumlah diskon atau pengurangan. Diantara pengurangan PBB-P2 yang diluncurkan adalah:
1. Pengurangan 10 persen dari pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan I pada bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
2. Keringanan 5 persen dari Pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan II pada bulan April sampai dengan Juni 2023.
3. Keringanan 50 persen untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan.
4. Pengurangan 100 persen untuk sarana penunjang rumah ibadah.
5. Pengurangan 100 persen untuk wajib pajak PBB-P2 dengan NJOP kurang dari Rp 30 juta.
Tahan JS




