Pemko Tanjungpinang Siapkan Aturan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Tanjungpinang47 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tengah merancang Peraturan Wali Kota (Ranperwako) terkait Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. Aturan ini disusun untuk mengakomodasi regulasi baru yang berlaku di tingkat nasional.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan sebagai langkah dalam mempersiapkan Ranperwako tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Biro Hukum Pemkot Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, pada Rabu (26/2/2025).

Ia mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan memfinalisasi konsep Ranperwako guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sedang merancang Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Said Alvie, di kantornya, usai pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Alvie menjelaskan penyusunan Ranperwako ini, didasari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi acuan penting dalam penyusunan regulasi ini.

“Pemkot Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan untuk penyusunan aturan lebih lanjut, khususnya terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” kata Alvie.

Ranperwako ini juga dirancang untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 ayat (8) PP 35/2023, yang mengamanatkan pengaturan lebih rinci tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. Selain itu, Pasal 59 ayat (9) huruf a dalam peraturan yang sama mengatur mekanisme pengembalian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian jual beli sebelum akta jual beli ditandatangani.

“Dalam hal ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan,” jelas Alvie.

Rapat harmonisasi Ranperwako ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang serta Tim Pokja 1 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(tira/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *