Ini Tugas Pimpinan Sementara DPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang

Tanjungpinang – PDIP dan Golkar selaku pemenang Pemilu 2019 di Tanjungpinang, telah mengutus legislatornya untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Tanjungpinang. Dari PDIP menunjuk Agus Djurianto dan Ade Angga dari Golkar.

Surat penunjukan keduanya sebagai pimpinan sementara dibacakan dan ditetapkan pada rapat paripurna pelantikan DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (2/9/2019).

Agus Djurianto menjabat ketua dan Ade Angga sebagai wakil ketua. Keduannya akan menjabat pimpinan sementara hingga adanya penetapan pimpinan defenitif DPRD Tanjungpinang. Lalu, apa saja tugas pokok pimpinan sementara?

Dikonfirmasi suluhkepri.com, Wakil Ketua (sementara) DPRD menyampaikan beberapa hal yang menjadi tugas dari pimpinan sementara.

Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang Ade Angga
Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang Ade Angga

Yaitu, kata Ade Angga, untuk memfasilitasi rapat-rapat di DPRD Tanjungpinang. “Seperti memfasilitasi rapat pembentukan fraksi,” sebut Ade Angga, Selasa (3/9/2019), menjawab suluhkepri.com.

Selain itu, untuk memfasilitasi rapat-rapat pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD. Termasuk rapat pembentukan alat kelengkapannya.

“Jadi tugas kami selaku pimpinan sementara untuk memfasilitasi rapat-rapat pembentukan fraksi, pembahaaan tata tertib dan kode etik, serta pembentukan alat kelengkapan DPRD Tanjungpinang,” Ade Angga yang juga Ketua Golkar Tanjungpinang ini menjelaskan. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini