Isu Calon Tunggal Cawagub, Zamzami: Harus Disepakati Bersama Parpol Pengusung

Tanjungpinang
Pengamat politik Zamzami A Karim
Pengamat politik Zamzami A Karim

Tanjungpinang-DPRD Kepri telah menetapkan satu nama Calon Tetap Wagub Kepri, yakni Isdianto. Adek kandung Alm. HM. Sani itu, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kepri, Rabu (22/11), di kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Penetapan Isdianto sebagai Cawagub Kepri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 36 Thn 2017 tentang Penetapan Calon Tetap Wakil Gubenur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan 2016-2021, tertanggal 22 November 2017.

Sebelum ditetapkan, ada satu nama lagi yang menjadi rival Isdianto yaitu Agus Wibowo. Namun kader partai Demokrat ini memilih mundur saat verifikasi berkas. Akhirnya Isdianto melenggang sendiri ke paripurna penetapan Cawagub Kepri.

Sejak itu, isu calon tunggal pun merebak ke mana-mana. Kabarnya DPRD Kepri akan melanjutkan tahapan pemilihan Wagub defenitif, meski Isdianto melawan kotak kosong.

DPRD mengganggap Parpol pengusung tidak lagi menggunakan haknya karena tak kunjung mengajukan satu calon lagi sebagai pengganti Agus Wibowo. Maka, tahapan pemilihan akan digulirkan dengan membawa Isdianto sendiri ke ruang paripurna pemilihan Wagub Kepri.

Pro konra pun meletup, sejumlah kalangan bersuara keras, antara mendukung dan menolak opsi yang direncanakan oleh DPRD Kepri tersebut
Menanggapi itu, pengamat politik Zamzami A Karim tidak ingin menambah suasana kian memanas.

Namun terkait keinginan DPRD Kepri, jika pun benar ingin membawa satu calon ke ruang paripurna pemilihan Wagub Kepri, ia mengingatkan DPRD Kepri harus berhati-hati mengambil sikap ke tahapan berikutnya.

Sebab, menurutnya, apa pun alasanya yang menjadi dasar pengisian Wagub tetap berpedoman pada pasal 176 ayat 2 UU No.10/2016. Lantas ia pun bertanya: apakah satu calon atau calon tunggal tersebut sudah disepakati bersama oleh kelima Parpol pengusung Sanur?

“Kalau belum ada kesepakatan bersama, maka tetap saja akan jauh dari ketentuan pasal 176 ayat 2 UU No. 10/2016,” kata Zamzami kepada SULUH KEPRI, Selasa (28/11), lewat pesan WA.

Zamzami yakin aturan tersebut diatas menjadi hambatan kuat untuk menyelesaikan polemik pengisian Wagub Kepri, karena memang sangat sulit mempertemukan kepentingan kelima parpol gabungan.

“Karena kepentingan dan agenda mereka pasti berbeda-beda. Jangankan untuk menyatukan 5 Parpol, di provinsi Riau saja yg hanya 1 partai pengusung, juga sangat alot dalam mengusulkan dua nama calon Wagub-nya,” jelas Zamzami.

Ia melihat justru di Sumut yang relatif lebih mudah dalam pencapaian kompromi diantara dua Parpol pengusung, yang menyepakati masing-masing membawa kadernya sebagai calonnya untuk dilaga di DPRD.

Di Kepri, sambung Zamzami, situasinya sangat jauh berbeda, kelima Parpol pengusung tidak mengusulkan kader parpolnya, dan kalau pun mereka mengusulkan kader masing-masing, maka akan muncul banyak calon dan malah akan semakin sulit dalam mencapai kata sepakat untuk dua calon.

Menurut Zamzami, persoalan Wagub Kepri ini tidak terlepas dari kepentingan Pemilu dan Pilpres 2019. Sebagai contoh, partai Nasdem punya agenda sendiri pada 2019, yang berbeda dengan Gerindra, dan berbeda pula dengan Demokrat, PKB dan PPP.

“Wajar saja pertarungan di daerah, misalnya dalam hal pengisian kursi Wagub, sudah pasti ada kaitannya dengan agenda Pemilu dan Pilpres 2019,” ungkap Zamzami.

Seperti diketahui, lanjut Zamzami, Nasdem sudah pasti mengusung Jokowi di Pilpres 2019, dan agenda Nasdem ini sudah pasti berseberangan dan tidak mungkin diterima Gerindra dan Demokrat, yang jagoannya berbeda.

Gerindra sendiri sudah pasti dukung Prabowo yang tak lain ketua umumnya, begitu dengan Demokrat yang mendukung AHY, anak mantan presiden SBY yang juga ketua umum Demokrat.

“Makanya, saya sampaikan berkali-kali, akan sulit menempuh jalan sepakat untuk dua nama calon Wagub Kepri, karena masing-masing berbeda agenda,” kata Zamzami. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini