i Sedanau, Rabu 9 Februari 2022 (ist)
NATUNA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar meminta Pemkab Natuna agar dalam pengajuan penyelesaian rumah ibadah Mesjid dan Surau, terlebih dahulu memperhatikan status kepemilikan tanahnya.
“Hasil koordinasi dengan rekan-rekan di DPRD provinsi, untuk pengajuan penyelesaikan rumah ibadah yang belum selesai, perjelas dulu status tanahnya, ini berkaitan juga dengan program bupati tentang penyelesaian Mesjid dan Surau,” ucapnya disela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Bunguran Barat di Sedanau, Rabu (9/2).
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, bahwa nantinya DPRD, akan mengecek setiap usulan penyelesaian mesjid dan surau dan tempat ibadah lainnya harus terlebih dahulu melengkapi bukti kepemilikan tananya.
“Pemantauan kami di lapangan cukup banyak surau dan mejid status hak dan kepemilikan tanahnya tidak jelas,” terang Wan Aris.
Dengan status tanah yang jelas, menurutnya, akan terhindar dari kemungkinan adanya sengketa dikemudian hari, sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Yang dipergunakan itukan uang rakyat dan masyarakat juga, jadi kalau sempat ada sengketa rakyat juga yang rugi,” pungkasnya.
Saipun