Komisi I DPRD Kepri Kunker ke Kantor Imigrasi Kelas I Batam

Kepri2 Dilihat
Komisi I DPRD Kepri saat kunker ke Kantor Imigrasi Kelas I Batam (diskominfo Kepri)

KEPRI – Dalam rangka meninjau standar pelayanan keimigrasian selama pandemi covid-19 dan pencegahan varian omicron, Komisi I DPRD Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kamis (6/1). Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam I. Ismoyo beserta Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Batam.

Bobby Jayanto dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat-saat seperti sekarang ini, imigrasi merupakan salah satu instansi yang bersentuhan langsung dengan warga pelaku perjalanan internasional baik WNI ataupun WNA.

“Sehingga imigrasi sangatlah riskan serta sensitif dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 varian Omnicron. Imigrasi menjadi sangat penting terutama dalam melakukan pengawasan keluar masuknya pelaku perjalanan internasional terutama dari beberapa negara yang saat ini memiliki jumlah kasus Omnicron tinggi” ungkap Bobby.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi I H. Taba Iskandar, yang ikut dalam rombongan menyampaikan minat masyarakat dalam pembuatan paspor terutama pada jangka waktu tiga tahun terakhir atau selama masa pandemi ini perlu  diperhatikan.

“Maksudnya bagaimana perbandingan jumlah pemohon paspor selama masa pandemi ini terutama saat-saat ini ketika merebaknya varian Omnicron? Apakah mengalami kenaikan atau bagaimana?” Tanya Taba.

Kemudian Taba menerangkan, fenomena liburan keluar negeri seperti yang ramai diberitakan di media nasional ini menjadi sangat penting melihat naiknya jumlah kasus harian Omnicron yang terus naik.

“Artinya imigrasi tidak boleh lengah dalam pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I Uba Ingan Sigalingging menyebut perlu dilakukannya koordinasi antar instansi atau yang tergabung dalam satgas penanganan Covid-19 terutama yang berada di pintu-pintu masuk di sejumlah pelabuhan internasional di Batam.

“Pelaku perjalanan internasional ini perlu di cek benar-benar riwayat perjalanannya, apakah pernah singgah di salah satu negara yang terdaftar dalam larangan masuk ke Indonesia karena memiliki jumlah kasus Omnicron yang tinggi”  kata Uba

Menurut Uba, Kantor Imigrasi Kelas I Batam juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), karena mereka yang berwenang dan berkompeten dalam pemeriksaan atau skrining kesehatan pelaku perjalanan internasional.

Memanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi kelas I Kota Batam, I. Ismoyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian untuk masyarakat.

“Salah satunya dengan program pelayanan jemput bola pembuatan paspor,” papar Ismoyo

Program pelayanan jemput bola ini sendiri merupakan upaya Kantor Imigrasi dalam mendukung program pemerintah yakni pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omnicron. Dengan program tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Imigrasi yang dimungkinkan menimbulkan kerumunan.

Selain itu, untuk pengawasan pelaku perjalanan internasional pihak Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam terus melakukannya dengan seksama terutama terkait dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 tentang larangan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang memiliki riwayat perjalanan ke 13 negara yang memiliki kasus Omnicron tinggi.

“Jadi sampai saat ini hanya 19 negara yang bisa masuk ke Indonesia itu pun harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh KKP dan karantina,” tutupnya

Dalam kunjungan kerja tersebut turut serta dalam rombongan Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *