Lapas Batam dan Tiga UPT Pemasyarakatan di Kepri Musnahkan Arsip Fisik

Batam18 Dilihat

BATAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan arsip fisik, di lokasi Lapas, Kamis (15/10/2026).

Informasi mengenai kegiatan tersebut dikutip dari keterangan tertulis yang dikirimkan Humas Lapas Kelas IIA Batam kepada media.

Disebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mewujudkan tertib administrasi pada setiap satuan kerja.

Pemusnahan arsip tersebut disaksikan perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan usulan empat satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam saat melaksanakan pemusnahan arsip fisik, Kamis (15/10/2026). SK

“Pemusnahan arsip fisik ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Humas Lapas Kelas IIA Batam.

Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip pada satuan kerja Kemenimipas di Kepulauan Riau diharapkan semakin optimal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas administrasi pemerintahan.

Pemusnahan arsip fisik tersebut juga menjadi bentuk komitmen satuan kerja pemasyarakatan dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *