Lis: Pegawai PPPK Berhak Dapat TPP Setara PNS, Statusnya ASN

Tanjungpinang97 Dilihat

TANJUNGPINANG – Calon Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP ASN), setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, pemberian TPP untuk PNS dan P3K seharusnya setara. Sebab, keduanya (PNS dan PPPK), memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang telah mendapatkan SK.

“Sudah seharusnya PPPK yang telah mendapatkan SK diperlakukan sama dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan. Penyetaraan ini sebaiknya segera dilaksanakan,” tegas Lis Darmansyah kepada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (31/10/2024).

Jika terpilih jadi Wali Kota Tanjungpinang, 2025-2030, Lis mengatakan akan memperjuangkan penyetaraan TPP ASN bagi seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang. Maka, untuk memastikan dukungan anggarannya, ia bersama DPRD Tanjungpinang, akan membahasnya.

“Nanti akan dibahas bersama DPRD Tanjungpinang untuk memastikan apakah anggaran ini dapat dialokasikan. Jika disetujui, kesetaraan TPP ASN Pemko Tanjungpinang sudah dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya,” imbuhnya.

Lis menjelaskan kebijakan penyetaraan TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas pemerintah terutama dalam pelayanan publik.

“Kami ingin memberikan penghargaan yang setara bagi PPPK agar mereka merasa dihargai dan termotivasi memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menarik lebih banyak tenaga profesional untuk bergabung dalam pemerintahan daerah. “Semoga niat baik ini diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh PPPK dan PNS dalam menjalankan tugas pengabdian, sebagai bagian dari misi Tanjungpinang Berbenah,” katanya.

Lis mengungkapkan ia sering menerima keluhan dari PPPK dan PNS mengenai ketimpangan TPP yang mereka alami, namun sulit untuk diungkapkan ke publik.

“Banyak yang bertanya kepada saya tentang permasalahan TPP, terutama jika saya terpilih sebagai Wali Kota,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pegawai PPPK Pemko Tanjungpinang mengeluhkan besaran TPP yang diterima. Sebab, nilai TPP yang mereka terima jauh lebih rendah dibandingkan PNS, di mana PPPK hanya mendapatkan sekitar 50 persen dari TPP yang diterima PNS.

Pegawai PPPK juga merasakan ketidakadilan dalam kebijakan TPP ASN, karena seluruh pegawai PPPK menerima besaran yang sama. Sementara itu, TPP PNS disesuaikan dengan golongan dan level organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengurangan TPP yang diterima oleh pegawai PPPK ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebijakan yang dibuat di masa kepemimpinan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *