PENATAAN PARKIR di Tanjungpinang perlu perhatian serius, sejalan dengan semangat “Tanjungpinang Berbenah”, slogan pembangunan yang diusung Wali Kota Lis Darmansyah. Parkir bukan hanya soal karcis, tapi bagian dari wajah Tanjungpinang yang mencerminkan ketertiban, profesionalisme, dan tata kelola yang baik. Membenahi parkir berarti membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wali Kota Lis Darmansyah telah menunjukkan sikap tegas terkait parkir di Tanjungpinag. Ia menegaskan bahwa petugas wajib memberikan karcis sebagai bukti sah pembayaran, dan menyebut parkir tanpa karcis sebagai tindakan ilegal. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membayar jika petugas tidak memberikan karcis. Perhatian Wali Kota patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik dan transparansi.
Komitmen Wali Kota ini tidak boleh berhenti pada imbauan saja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pelaksana teknis harus merespons dengan serius. Jangan sampai penegasan Wali Kota hanya dijawab dengan kegiatan sesaat seperti razia petugas dan pembagian rompi, lalu dianggap selesai. Pembenahan sistem perparkiran membutuhkan strategi jangka panjang, pembinaan berkelanjutan, dan evaluasi serta pengawasan rutin.
Sebenarnya banyak hal yang harus dibenahi soal parkir. OPD terkait perlu melakukan penataan ulang titik-titik parkir resmi terutama di pusat kota. Zona parkir, jam operasional, dan waktu maksimal perlu ditata agar tidak menimbulkan kemacetan, sekaligus menertibkan aksi parkir liar.
Selain itu, pemasangan papan informasi berisi kode lokasi parkir di tiap titik resmi, perlu dibuat. Kode ini menandakan legalitas dan membantu publik mengenali petugas serta tarif yang berlaku. Tanpa ini, pungli akan terus tumbuh dan kepercayaan publik akan hilang.
Pemko Tanjungpinang juga harus mensosialisasikan bahwa retribusi parkir merupakan bagian dari PAD yang kembali ke masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik, seperti jalan, drainase, dan taman. Pesan tersebut harus dicantumkan pada papan informasi di setiap lokasi parkir dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kualitas petugas juga harus ditingkatkan. Mereka bukan sekadar pemungut, tapi ujung tombak pelayanan. Petugas harus berseragam, punya ID card, dan dilengkapi karcis, peluit, serta alat penunjang lainnya. Jika memungkinkan, mulailah mendorong pembayaran digital untuk memperkuat akuntabilitas.
Peralatan saja, juga tidak cukup. Petugas juga perlu pelatihan, baik pelayanan publik maupun pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan. Mereka harus tahu cara mengarahkan kendaraan tanpa mengganggu lalu lintas, serta pelayanan yang baik saat berinteraksi dengan pengguna jasa parkir, seperti bersikap ramah dan sopan.
Pesan Wali Kota Lis Darmansyah soal parkir, jangan hanya diartikan tentang wajib karcis, tapi juga harus dimaknai untuk pembenahan sistem parkir secara menyeluruh, yang lebih tertib dan bebas dari kebocoran.
Pembayaran non-tunai di titik-titik tertentu yang strategis, juga bisa sebagai solusi untuk menghindari parkir liar. Melalui QR Code bisa diuji coba untuk mengurangi kebocoran PAD. Teknologi ini harus dikembangkan sesuai kesiapan SDM dan infrastruktur.
Pengawasan terhadap petugas di lapangan juga wajib diperkuat. Sistem pelaporan dan ruang pengaduan publik harus dibuka selebar-lebarnya. Masyarakat tak akan percaya pada sistem jika masih menemukan petugas tanpa karcis atau bersikap semena-mena.
Sistem parkir yang baik adalah yang memberi kenyamanan, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Wali Kota Lis sudah membuka jalan untuk langkah pembenahan. Sekarang saatnya OPD teknis bekerja serius dan menindaklanjutinya dengan melakukan penataan dan pembenahan untuk menghadirkan sistem yang baik.
Pengelolaan parkir yang tertib, tak hanya untuk meningkatkan PAD Tanjungpinang, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah, bahwa Tanjungpinang memang sedang dan benar-benar berbenah.
Redaksi






