LPPD Kepri Dinilai Tak Beritikad Baik, PSW Tanjungpinang Tempuh Jalur Hukum

Tanjungpinang24 Dilihat

TANJUNGPINANG – Paduan Suara Wanita (PSW) Kota Tanjungpinang menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kegagalan keberangkatan mereka sebagai bagian dari kontingen Provinsi Kepulauan Riau pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, 24 Juni 2026.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama kuasa hukum PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta, di Tanjungpinang, Minggu (16/8/2026).

Reno menegaskan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari 27 anggota PSW untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ia memastikan mereka memiliki legal standing yang jelas sebagai bagian dari kontingen Kepri.

“Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan LPPD Kepri, legal standing 27 anggota PSW dari Tim Kota Tanjungpinang sangat jelas. Mereka secara resmi tercatat sebagai bagian dari kontingen Provinsi Kepulauan Riau yang dikirim untuk mengikuti Pesparawi Nasional,” tegas Reno.

kuasa hukum PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H. (SK)

Menurutnya, legal standing tersebut didukung dokumen dari LPPD Kota Tanjungpinang, LPPD Kepri dan panitia pemberangkatan. Dokumen itu antara lain memuat daftar peserta, dokumen keikutsertaan serta rencana keberangkatan dengan rute Batam-Jakarta-Sorong-Manokwari.

Reno mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik sebelum menempuh jalur hukum. Namun, upaya tersebut dinilai belum mendapatkan respons.

Somasi pertama dilayangkan pada 13 Juli 2026 dan kembali dilanjutkan dengan somasi kedua pada 27 Juli 2026. PSW meminta penjelasan resmi, permohonan maaf terbuka serta ganti rugi materiel dan imateriel.

Kerugian materiel yang dituntut antara lain biaya latihan selama sekitar dua tahun, kostum, pelatih, sewa tempat, konsumsi, operasional, perjalanan Tanjungpinang-Batam hingga biaya medis dan tata rias.

Salinan surat kuasa khusus 27 PSW Tanjungpinang kepada Reno sebagai kuasa hukum. SK

 

 

Selain itu, PSW menuntut kompensasi atas dampak psikologis setelah gagal berangkat dan terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Jika tidak ada penyelesaian, Reno menyatakan pihaknya akan menempuh langkah pidana dan perdata, termasuk melapor ke Polda Kepri maupun Polda Metro Jaya serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga akan melihat aspek dugaan penyalahgunaan anggaran negara, termasuk APBD Kepri maupun dukungan anggaran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Pesparawi,” ujar Reno.

Apabila ditemukan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada KPK dan lembaga penegak hukum lainnya sesuai kewenangan.

Reno menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan, keadilan dan pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan 27 anggota PSW.

“Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya.

LPPD Tanjungpinang Sudah Buka Ruang Mediasi

Ketua LPPD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Tondang, mengatakan pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurut Ria, LPPD Kota Tanjungpinang telah mengirimkan surat pada 30 Juni 2026 untuk meminta konsolidasi dan pertemuan dengan pihak terkait.

“Kami sudah mencoba membuka jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi tidak digubris sama sekali,” kata Ria.

Ia menilai kekecewaan PSW semakin besar karena LPPD Kepri maupun panitia pemberangkatan dinilai belum memberikan penjelasan secara langsung kepada para anggota yang terdampak.

“Kami bukan ingin menghukum seseorang. Kami hanya meminta keadilan dan meminta pihak yang mengambil kebijakan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut,” tegas Ria Ukur.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 27 anggota PSW Tim Kota Tanjungpinang gagal berangkat ke Manokwari akibat persoalan tiket penerbangan. LPPD Kepri sebelumnya menyebut persoalan tersebut terjadi setelah pihak travel yang menangani tiket diduga melakukan penipuan. Atas kejadian itu, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak yang juga anggota DPRD Kepri melaporkannya ke Polda Kepri.

Ironisnya, setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, Jumaga kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah tersebut mendapat sorotan, terutama dari pihak PSW, yang mempertanyakan penyelesaian perkara karena 27 anggotanya merasa menjadi pihak yang dirugikan akibat kegagalan berangkat ke Pesparawi Nasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum mendapat tanggapan dari LPPD Kepri terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan PSW Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya.

(tigor raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *