TANJUNGPINANG – Persoalan sempadan lahan antara dua pengusaha, Beni dan Hacuang, di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kembali memanas. Kerusakan pagar milik Beni yang diduga akibat rembesan air dari atap gudang Hacuang menjadi pemicu utama ketegangan.
Lahan milik keduanya bersebelahan dan digunakan untuk kegiatan usaha. Beni, pemilik pabrik kopi Kapal Tanker, mengeluhkan pagar pembatas miliknya rusak berat bahkan sebagian roboh karena aliran air dari atap gudang milik Hacuang, seorang pengusaha besi. Ia khawatir, jika tidak segera dibenahi, kondisi tanah miliknya yang lebih tinggi dari lahan Hacuang dapat longsor dan merusak bangunan di bawahnya.
Atas dasar itu, Beni mengajak Hacuang untuk duduk bersama membahas solusi, termasuk rencana pembangunan batu miring sebagai pondasi sempadan dan penebangan pohon besar di lahannya yang sudah menimpa atap gudang Hacuang. Beni berharap biaya pembangunan ditanggung bersama, mengingat manfaatnya bersifat timbal balik, yaitu untuk kepentingan bersama.
Namun, hingga kini ajakan tersebut belum mendapat respons dari pihak Hacuang, meski sebelumnya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kelurahan setempat bersama RT/RW. Karena khawatir berlarut dan menimbulkan risiko lebih besar, Beni melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di kantornya, pada Selasa (27/5/2025), yang turut dihadiri oleh Camat Tanjungpinang Timur dan Lurah Melayu Kota Piring. Namun Beni dan Hacuang berhalangan hadir dan hanya mengutus perwakilannya.
Rusli membenarkan pertemuan tersebut. Menurutnya, dalam persoalan ini, pihaknya lebih kepada menyoal tata ruang dan perizinan. Namun pertemuan tersebut juga membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari perizinan bangunan hingga kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan
“Kami lebih menekankan pada aspek tata ruang, dan dari hasil pertemuan, PUPR mencatat sejumlah poin penting,” ujar Rusli ditemui Rabu (28/5/2025) di kantor PUPR Tanjungpinang.
Ia mengatakan dari hasil pertemuan, PUPR mencatat beberapa poin penting, antara lain;
Legalitas Bangunan
Dari hasil mediasi, diketahui bahwa kedua pihak yang bersengketa; Beni dan Hacuang, telah memiliki izin resmi. Beni mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2024, sementara Hacuang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 2000.
Aturan Sempadan dan Kerusakan Pagar
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa jarak sempadan minimal antara bangunan dengan batas lahan adalah satu meter. Dalam kasus ini, PUPR juga menemukan bahwa kerusakan pagar milik Beni diduga disebabkan oleh aliran air dari atap gudang milik Hacuang. Kedua belah pihak diimbau untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Komitmen Bersama Pembangunan Batu Miring
Salah satu hasil positif dari mediasi ini adalah adanya kesepakatan bersama untuk membangun batu miring di lokasi yang berpotensi rawan longsor. Lokasi pembangunan akan ditinjau lebih lanjut, dengan keputusan final yang akan dimediasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
Rusli menegaskan terhadap pihak sempadan lainnya yang menolak rencana tersebut akan diminta menandatangani surat pernyataan. “Isinya, mereka tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada Beni jika terjadi bencana seperti longsor yang menimpa dan menimbulkan kerusakan pada bangunan gedung atau gudang mereka,” tegas Rusli.
PUPR Siap Turun Tangan
PUPR berkomitmen untuk tetap terlibat dan siap turun langsung ke lokasi jika diminta oleh pihak kecamatan maupun kelurahan, guna memastikan penyelesaian persoalan ini secara tuntas.
Terkait masalah ini, Rusli berharap seluruh pihak menunjukkan sikap saling menghargai dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini bukan persoalan rumit jika semua pihak membuka hati dan mengedepankan kepentingan bersama. Harus ada itikad baik,” ujarnya.
Pihak Beni Sambut Baik Mediasi
Sepman Purba, perwakilan Beni dalam pertemuan di kantor PUPR, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif PUPR, camat, dan lurah dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal Beni tidak menginginkan konflik dan telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan solusi damai.
“Pak Beni sudah sejak awal menawarkan kerja sama membangun batu miring di atas lahannya sendiri, namun untuk pembiayaanya secara bersama-sama,” ujar Sepman, purnawirawan polisi berpangkat AKBP.
Menurut Sepman, sebelumnya di bagian belakang lahan yang juga berbatasan dengan milik Hacuang, batu miring sudah dibangun dengan kontribusi separuh biaya dari Hacuang. Namun untuk pembangunan ulang pagar yang sebelumnya dirobohkan, Hacuang menolak berkontribusi.
“Pak Beni kecewa, tapi ia memilih mengalah demi hubungan baik. Namun untuk pembangunan sempadan depan, beliau berharap ada keadilan, semua biaya dan pemakaian lahan dihitung dan dibagi secara adil. Pak Hacuang juga menolak tawaran tersebut. Ini yang buat Pak Beni semakin kesal” tambahnya.
Sepman mengatakan bahwa permasalahan sempadan ini hanya dapat tercapai jika ada niat baik untuk menyelesaikannya. “Kalau tidak ada itikad baik, masalah ini tak akan selesai. Itu pesan Pak Beni,” tegasnya.
Sepman berharap mediasi lanjutan yang akan difasilitasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan dapat mencapai solusi yang adil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hacuang belum dapat dimintai tanggapan atas permasalahan tersebut.
(Tira)






