Buntut Pembongkaran Pagar di Batu 15, Keluarga Almarhum Turnip Tempuh Jalur Hukum

Tanjungpinang3 Dilihat

TANJUNGPINANG – Sengketa lahan di Jalan DI Panjaitan Km 15, tepatnya di depan Rumah Makan Barusta, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, memicu konflik hingga berujung laporan pengaduan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dibuat oleh Safiani Desrita, warga Kampung Nusantara RT 003 RW 006, Kelurahan Air Raja, yang merupakan istri almarhum Turnip. Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur pada Selasa (21/4/2026, terkait dugaan perusakan pagar di lahan yang selama ini dikelola keluarganya.

Berdasarkan salinan surat tanda penerimaan pengaduan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kelurahan Air Raja. Pihak keluarga menyebut, almarhum Turnip telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Menantu almarhum Turnip, MN, yang berada di lokasi saat kejadian, menjelaskan pagar yang dirusak merupakan batas lahan milik keluarga. Ia mengaku datang ke lokasi setelah menerima kabar dari ibu mertuanya yang merasa ketakutan atas kedatangan massa.

“Saya langsung datang setelah mendapat kabar dari ibu mertua yang ketakutan melihat massa datang ke lokasi. Dalam kondisi seperti itu, tentu saya merasa harus hadir. Apa saya salah kalau berusaha melindungi keluarga, apalagi mertua,” ujar MN dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Setibanya di lokasi, MN mendapati sekitar puluhan orang tengah merusak pagar di lahan milik mertuanya. Ia kemudian mempertanyakan tindakan itu kepada para pekerja di lapangan. “Awalnya saya tanya kenapa pagar di lahan ini dirusak. Ini pagar yang dibuat keluarga istri saya yang sudah puluhan tahun dirawat dan dikuasai. Siapa yang suruh dan apa hak mereka,” katanya..

Salinan laporan polisi terkait dugaan pengrusakan pagar yang dilayangkan pihak keluarga almarhum Turnip. ist

Dari keterangan di lokasi, kegiatan tersebut disebut dikomandoi oleh seorang pria berinisial HAS, yang disebut mantan anggota DPRD Tanjungpinang. MN kemudian menghampiri HAS dan meminta penjelasan atas tindakan tersebut.

Dalam keterangannya, kata MN, HAS mengaku bertindak berdasarkan kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, yakni seorang pengembang di Tanjungpinang berinisial SY. Namun, kuasa tersebut tidak diterima langsung dari SY, melainkan melalui anaknya yang berinisial N.

“Lahan ini milik mereka (pemberi kuasa), ada bukti surat-suratnya,” kata MN menirukan pernyataan HAS saat itu. MN membantah klaim tersebut dan menyebut dokumen yang ditunjukkan tidak mencakup lahan yang selama ini dikelola keluarganya. Ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa komunikasi atau upaya mediasi terlebih dahulu.

MN juga mempertanyakan langkah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Menurutnya, jika benar lahan tersebut milik pihak pemberi kuasa kepada HAS, seharusnya ada langkah hukum atau mediasi yang ditempuh sejak awal.

“Secara logika, kalau memang lahan itu milik mereka, kenapa selama ini tidak pernah membuat laporan penyerobotan ke polisi? Atau melakukan mediasi secara baik-baik dengan menghadirkan pihak terkait seperti BPN, pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga perangkat RT dan RW,” ujarnya.

Aktivitas pembongkaran pagar di Kelurahan Air Raja. ist

Ia menilai, tindakan pembongkaran pagar secara paksa justru memperkeruh situasi dan memicu konflik di lapangan. MN juga menyayangkan sikap HAS yang dinilainya melampaui batas. Menurutnya, status sebagai mantan anggota dewan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk bertindak arogan, apalagi dengan melibatkan massa dalam aksi pembongkaran tanpa dasar yang jelas.

“Jangan mentang-mentang mantan anggota dewan lalu bertindak arogan merusak bangunan masyarakat tanpa alasan yang jelas, apalagi sampai membawa massa,” ujarnya.

MN menilai tindakan tersebut cenderung mengarah pada praktik premanisme dan tidak mencerminkan sikap seorang tokoh yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. “Ini sudah seperti tindakan premanisme. Kalau pun punya kemampuan finansial, jangan bertindak semena-mena dengan membayar banyak orang hanya untuk membekingi dan menakut-nakuti warga. Seharusnya memberi contoh yang baik, mengedepankan musyawarah dan cara-cara yang santun,” tegasnya.

Suasana di lokasi sempat memanas dan diwarnai adu mulut. MN mengaku emosinya terpancing secara spontan hingga melontarkan peringatan keras jika pembongkaran terus dilakukan.

Meski demikian, beberapa orang yang ikut dalam rombongan HAS akhirnya meminta maaf setelah mengetahui lahan tersebut tengah dalam sengketa. Mereka mengaku tidak mengetahui persoalan sebenarnya dan hanya diminta untuk melakukan pembongkaran pagar.

Tak lama kemudian, rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, MN mengaku terkejut karena dirinya justru dilaporkan oleh HAS atas dugaan ancaman pembunuhan.

“Saya hanya memperjuangkan lahan keluarga. Saya bicara keras secara spontan karena kesal dan kami merasa tidak dihargai. Itu sebatas peringatan agar pembongkaran dihentikan. Kalau dituduh melakukan ancaman pembunuhan, itu tidak benar. Saya tidak ada membawa senjata tajam,” jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga tidak terima atas pengrusakan pagar tersebut dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi pada hari yang sama. Menurut MN, persoalan ini tidak hanya menyangkut lahan, tetapi juga harga diri keluarga dan almarhum mertuanya. “Saya sebenarnya tidak ingin ini ramai, tapi ini sudah menyangkut kehormatan keluarga,” katanya.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan perusakan serta membuka ruang mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan dari HAS.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *