Menang di Bawaslu, JR Saragih-Ance Ikut Pilgub Sumut

Tanjungpinang

Medan-Pasanagan calon JR Saragih-Ance Selian, kini bisa bernafas lega, setelah perjuangannya membuahkan hasil. Bawaslu mengabulkan permohonan mereka yang menggugat KPUD Sumut.

Gugatan itu menyoal putusan KPUD yang membatalkan kepesertaan JR Saragi-Ance di Pilgub Sumut. Dari tiga bakal calon, KPUD hanya meloloskan dua Paslon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Pembatalan kepesertaan JR Saragih-Ance terkait keabsahan ijazah JR Saragih. Namun Bawaslu justru membatalkan putusan KPUD Sumut, pada sidang gugatan, Sabtu (3/3), di Kantor Bawaslu Sumut.

Majelis Hardi Munthe, yang menyidangkan gugatan itu, memerintahkan KPUD untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018, dengan masa waktu 3 hari untuk memprosesnya.

Saragih-Ance saat sidang putusan Bawaslu
Para pendukung JR Saragih-Ance saat sidang putusan Bawaslu (ft.bk)

Dengan putusan Bawaslu, JR Saragih-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut bersama dua kontesta yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, yang telah memberikan kami kesempatan untuk melanjutkan visi-misi dalam membangun Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, usai putusan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian yang telah bekerja dengan baik, hingga pada putusan tersebut.

Tak luput mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang selalu setia membantunya terlebih menjaga suana kondusif selama proses gugatan di Bawaslu. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini