Meresahkan Warga, Polres Tanjungpinang Jaring 26 Orang dari Arena Balap Liar

Tanjungpinang
Saat operasi balapan liar

Tanjungpinang – Aksi balap liar di Tanjungpinang yang didominasi kalangan pelajar, seakan tak kapok-kapoknya berurusan dengan polisi.

Balapan liar ini kerap dikeluhkan warga karena sangat menganggu pegendara lain, juga warga sekitar. Polisi pun sudah berulang kali melakukan tindakan represif di lapangan, dengan menertibkan aksi tersebut.

Seperti razia yang digelar Polres Tanjungpinang, melalui tim gabungan dari Satuan Lantas dan Shabara bersama unsur TNI dan Satpol PP Tanjungpinang, di arena balapan liar, pada Sabtu (25/4/2020) subuh.

Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad, serta Jl. H. Moh. Sani – arah jembatan Dompak, yang kerap dijadikan sebagai arena balapan liar.

Dari laporan warga, kegiatan balap liar di tempat itu, sudah sangat meresahkan, bahkan dapat mengancam keselamatan pengendara yang sedang melintas.

Polisi memberikan bimbingan kepada pelajar akan bahaya balapan liar

Tim gabungan pun turun dan merazia ke titik-titik kumpul mereka. Dari lokasi, petugas mengamankan 16 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 26 orang yang terdiri dari pembalab liar dan penonton.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal berharap pelaksanaan penertiban balapan liar ini dapat menjadi efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali ke depan ini.

Iqbal menegaskan jajarannya akan terus memantau aktivitas balapan liar di wilayah Tanjungpinang, dan selalu intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal.

Terkait sanksi bagi pebalap liar, menurut Kapolres Iqbal, polisi akan menerapkan pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan.

“Dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah,” Kapolres menjelaskan.

Untuk itu, ia pun berharap peran serta orang tua, dan semua pihak untuk memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak terkait dampak buruk dari aksi balapan liar.

Selain itu, juga diberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang bisa menular dan sangat membahayakan kesehatan. Menurut Iqbal, aksi balapan liar ini, dimana dengan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak menjadi pemicu penyebaran virus Corona.

“Untuk itu, anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan,” pesan Iqbal, apalagi saat ini juga dalam suasana ramadhan 1441 H / 2020 M.

Selanjutnya para pebalap liar ini dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang, dan dilakukan tindakan penilangan. Terhadap mereka diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lainnya.

Kemudian diminta membuat surat pernyataan tertulis, dengan didampingi orang tua/walinya. (rls/tr).

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini