TANJUNGPINANG – Sebuah mobil dinas Toyota Camry berpelat merah BP 2 B menjadi bahan perbincangan hangat warganet setelah videonya viral di media sosial. Mobil itu disebut telah terparkir sekitar delapan hari di area Pecel Lele Kali Pucang, Batu 8 Atas, Tanjungpinang, tanpa kejelasan siapa pemilik atau penggunanya.
Dalam video berdurasi 15 detik yang pertama kali diunggah ke TikTok, dengan keterangan, “Diinformasikan bagi pemilik mobil dengan pelat BP 2 B, tolong diambil, sudah delapan hari terparkir di lokasi pecel lele.” Potongan video itu kemudian beredar luas di grup Facebook InfoPinang dan memantik pertanyaan publik: milik siapa mobil dinas itu?
Pelat BP 2 B selama ini dikenal sebagai kendaraan dinas pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Bintan. Warganet pun langsung mengaitkan mobil tersebut dengan Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, yang diketahui menggunakan pelat serupa.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan, mobil Camry dalam video itu bukan kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh Wakil Bupati. Taufik Hidayat, mantan ajudan Wakil Bupati Bintan periode 2010–2015, menyebut mobil Camry dengan pelat BP 2 B adalah kendaraan lama yang pernah dipakai oleh Ketua DPRD Bintan pada era 2009-2015.
“Saya tahu betul. Dulu, pelat BP 2 B digunakan untuk mobil dinas Ketua DPRD, sementara Wakil Bupati memakai pelat BP 5 B,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Taufik, mobil dinas yang digunakan Wakil Bupati Deby Maryanti saat ini adalah mobil jenis Innova. Ia menyebutkan mobil Camry yang terparkir itu merupakan seri lama, yang diduga masih aset milik Pemerintah Kabupaten Bintan yang belum dikelola dengan baik.
“Seharusnya mobil-mobil dinas yang sudah tak dipakai diserahkan ke bagian aset. Tapi ini malah sampai terparkir di pinggir jalan. Ini bentuk kelalaian,” katanya.
Taufik, yang juga tokoh pemuda di Bintan Timur, menilai peristiwa ini menunjukkan buruknya pengelolaan aset daerah. Ia menuding Bagian Aset Pemkab Bintan gagal menertibkan dan memonitor kendaraan dinas yang tak lagi aktif digunakan.
“Kalau kendaraan itu masih aset daerah, kenapa bisa teronggok di tempat umum? Di Kijang ada kantor aset, bahkan kantor Bupati punya halaman luas untuk menampung kendaraan. Ini menunjukkan pengelolaan aset yang amburadul,” kritiknya.
Taufik juga menyinggung lemahnya disiplin Pemkab Bintan dalam urusan pajak kendaraan dinas. “Masyarakat dituntut taat bayar pajak, tapi kendaraan dinas pemerintah sendiri banyak yang nunggak. Bagaimana publik mau percaya dengan pengelolaan aset seperti ini?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti maupun Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bintan belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan ini.
Peristiwa mobil dinas yang “terlantar” ini kembali membuka sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, yang selama ini kerap disorot lembaga pemeriksa keuangan dalam audit tahunan.
(red)






