Nitizen Heboh, Surat Gugatan Cerai Ahok kepada Veronika Beredar di Medsos

Tanjungpinang
Surat gugatan cerai yang beredar di medsos (sumber kumparan.com)
Surat gugatan cerai yang beredar di medsos (sumber kumparan.com)

Para nitizen dihebohkan beredarnya sebuah surat gugatan cerai yang saat ini beredar luas di media sosial (medsos).

Dilansir kumparan.com, Minggu (7/1), dari surat gugatan yang beredar di media sosial, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai sang istri, Veronica Tan.

Surat gugatan cerai itu, tertanggal 5 Januari 2018, ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditandatangani oleh dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Kedua pengacara ini selaku kuasa hukum, atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perceraian dan hak asuh anak.

Dalam surat tertulis nama Ahok bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang untuk saat ini bertempat tinggal di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sementara Veronica disebut berdomisili di Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39, Pluit, Penjaringan, Jakut.

Ahok dan Vero diketahui menikah pada 6 September 1997. Keduanya sudah membina bahtera rumah tangga selama 20 tahun, yang dikaruniai dikaruniai tiga orang anak, yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania, dan Daud Albeenner.

Belum ada pihak yang memberikan konfirmasi atas kebenaran surat tersebut. Pengacara Ahok sendiri, Josefina Agatha Syukur, enggan memberi keterangan terkait surat itu.

“Dapat info dari mana,” ujarnya singkat Minggu (7/1). Sementara dari orang dekat Ahok yang tak mau disebutkan namanya, justru membenarkan soal rencana gugatan cerai itu. Sayangnya, ia tidak menjelaskan apakah gugatan cerai itu sudah didaftarkan ke pengadilan.

Pihak keluarga Ahok yakni Basuri Tjahaja Purnama dan Fifi Lety Indra, juga tidak bersedia memberi keterangan.

Namun dilansir tribunnews.com yang dikutip dari kompas.com, seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok kepada istrinya Veronika.

Pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. (tr/kmp/tn)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini