TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menuntaskan pembahasan dan harmonisasi terhadap 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Seluruh rancangan yang dibahas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau itu kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).
Finalisasi 23 Ranperwako tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).
Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengatakan rapat tersebut merupakan harmonisasi ketiga sekaligus yang terakhir antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kementerian Hukum terhadap seluruh Ranperwako SOTK.
“Seluruhnya ada 23 Ranperwako SOTK yang telah melalui proses harmonisasi. Insyaallah hasil harmonisasi ini akan diterima Pemko Tanjungpinang dalam waktu tiga atau empat hari,” ujarnya.
Augus menjelaskan penyusunan regulasi tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah, fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan wajib untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Setelah hasil harmonisasi diterima, Pemko akan menyinkronkannya kembali dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, seluruh Ranperwako tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).
Penyusunan 23 Ranperwako SOTK merupakan tindak lanjut atas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sebelumnya telah disetujui DPRD melalui rapat paripurna, menyusul usulan perubahan yang diajukan Pemko Tanjungpinang.
Melalui perubahan tersebut, Pemko Tanjungpinang akan melakukan penataan dan peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
(red)












