Pemko Tanjungpinang Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 26.500 KK Warga Kurang Mampu

Tanjungpinang584 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat sektor kesehatan sebagai program prioritas di bawah kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ribuan warga kurang mampu kini mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan berdasarkan data yang ada, untuk tahun 2026 tercatat sebanyak 26.500 kepala keluarga (KK) menjadi penerima manfaat JKN yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah daerah.

“Iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan melalui APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2026,” ujar Rustam, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, jumlah peserta penerima bantuan tersebut bersifat dinamis karena terus menyesuaikan pembaruan data administrasi kependudukan, seperti warga yang pindah domisili maupun peserta yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan umumnya disebabkan perubahan status kependudukan tersebut sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pemerintah daerah.

“Kalau ada peserta yang pindah domisili atau meninggal dunia, maka kepesertaannya kita nonaktifkan,” jelasnya.

Kuota yang kosong kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Kuota yang tersedia langsung kita isi kembali dengan peserta baru yang membutuhkan,” tambah Rustam.

Ia menegaskan, seluruh peserta yang ditanggung Pemko merupakan masyarakat kurang mampu yang telah melalui proses verifikasi serta mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Sosial.

Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data kesejahteraan sosial, sementara Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada pembiayaan dan keberlanjutan layanan kesehatan peserta.

“Peserta harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” tuturnya.

Rustam juga mengungkapkan, sebagian peserta yang sebelumnya dibiayai melalui APBD kini telah dialihkan pembayarannya ke pemerintah pusat melalui skema bantuan APBN, khususnya bagi masyarakat dalam kategori desil satu hingga lima.

Pengalihan tersebut membuka peluang bagi warga kurang mampu lainnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

“Sekitar 1.000 lebih peserta sudah dialihkan pembiayaannya ke APBN, sehingga kuota baru bisa diberikan kepada masyarakat lain yang membutuhkan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *