KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (11/11).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke 14 masa Sidang Ketiga Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari.
Sebelumnya, pada Senin (25/10) yang lalu Gubernur Ansar telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 dimana setelah itu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.
Berdasarkan hasi pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi, Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.480 triliun.
Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp. 190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.850 triliun.
Seperti yang telah disampaikan Gubernur Ansar pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Gubernur
Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Gubernur Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS TA 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD TA 2022.
“Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri TA 2022,” tutupnya. ***