Setelah KPK, Dugaan Korupsi Pemprov Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Tanjungpinang59 Dilihat

TANJUNGPINANG – Andi Cori Patahuddin, tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), benar-benar risih dan kecewa atas dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Kepri. Ia pun tidak hanya melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga melaporkannya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Andi Cori kembali mengirimkan video yang berisi pernyataannya yang telah membuat laporan secara resmi terkait langkah pelaporan dugaan korupsi di Pemprov Kepri ke Mabes Polri dan Kejagung.

Kini video tersebut telah beredar luas di media sosial, yang saat ini viral dan menjadi pembicaraan menarik terutama di grup-grup WA masyarakat Kepri. Dalam video yang juga dilihat suluhkepri.com, Andi Cori menjelaskan bahwa ia telah melayangkan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

“Pada hari ini kami telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Andi Cori dalam rekaman yang dikirimi pada 28 Februari 2025.

Tidak hanya itu, Andi Cori juga mengungkapkan bahwa laporan serupa telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam konsultasinya dengan pihak Kejagung, ia telah memberikan gambaran yang jelas tentang dugaan korupsi yang dilaporkan.

Andi Cori di Bareskrim Polri usai membuat laporan dugaan korupsi di Pemprov Kepri, Kamis (28/2/2025). screnshot

“Kami juga mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan korupsi di Pemprov Kepri. Hasil dari konsultasi ini memberikan gambaran bagi pihak Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” tambah Andi Cori.

Andi Cori mengatakan langkah pelaporan dengan melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, bertujuan untuk memastikan penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah di Kepri dapat segera terungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap agar ketiga lembaga ini dapat mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi yang telah merugikan rakyat. “Kami berharap KPK, Mabes Polri, dan Kejagung bisa mengungkap tuntas penyalahgunaan anggaran daerah, dan menjerat para pelaku yang mencuri uang negara ini sesuai hukum,” ujarnya.

Andi Cori mengatakan melalui pengungkapan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Provinsi Kepri bisa terbebas dari praktik korupsi. Ia yakin, dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.

“Semoga upaya kami dalam memberantas korupsi ini dapat menjadi titik terang bagi kemajuan Provinsi Kepri, sehingga masyarakat bisa merasakan kesejahteraan yang adil dan merata. Kepri bebas dari korupsi,” harap Andi Cori.

Sebelumnya, Andi Cori telah mengungkapkan keprihatinannya terkait penggunaan anggaran di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri yang mendapatkan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun selama tiga tahun (2023-2024). Ia menduga adanya mark up dan penyimpangan anggaran, dengan melihat pos-pos anggaran yang tidak masuk akal, serta banyaknya kegiatan seremonial seperti rapat koordinasi dan konsultasi antar SKPD Pemprov Kepri.

Berdasarkan pengamatannya, Andi Cori memperkirakan ada sekitar 500 hingga 600 miliar rupiah dari anggaran tersebut yang diselewengkan, padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kepri.

Sejauh ini belum mendapat keterangan dari pihak Pemprov Kepri, meski dari beberapa hari lalu, melalui tim telah mencoba mengkonfirmasi, namun belum mendapat respon.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *