Pemprov – Kejati Kepri MoU Awasi Dana Desa

Tanjungpinang

Kepri – Pemerintah Pusat di tahun 2021 mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun rupiah. Provinsi Kepulauan Riau mendapat 276, 40 miliar untuk diguyur ke 275 desa. Dananya naik sebesar 2,23 persen dari tahun 2020.

Agar pengelolalaan dana desa tidak melenceng dari kegunaannya, Pemprov – Kejati Kepri melakukan MoU (nota kesepahaman) terkait pengawasan penggunaan dana desa, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/6).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono.

Gubernur Ansar mengatakan desa merupakan ujung tombak pembangunan negara, hal itu sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa telah diimplementasikan dengan alokasi dana desa yang tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga penggunaaannya transparan dan tepat guna.

“Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa,” kata Ansar.

Menurut Ansar kemampuan SDM menjadi kemdala dalam pengelolaan dana desa sehingga banyak terjadi permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Ansar sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melalukan kesepakatan pengawasan dana desa.

“Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula,” tuturnya.

Kajati Hari Setiyono menjelaskan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa,” ujar Hari.

Hari menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah H T.S. Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini