Pemusnahan Narkotika di Tanjungpinang, Wawako: Selamatkan Generasi Muda

Tanjungpinang129 Dilihat

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.

Pemusnahan ini disaksikan langsung Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta kasus bea cukai.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender, memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Raja Ariza menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, terutama narkotika, sebagai upaya untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Kejari,” ujarnya.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memperoleh putusan tetap. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejari dalam penegakan hukum yang tegas.

Rachmad juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan aparat hukum yang telah bersinergi menjaga ketertiban di Kota Tanjungpinang. “Sinergi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai. Seluruh perkara telah diputus Mahkamah Agung RI, salah satunya melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.

(tr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *