BINTAN – Polisi terus memproses kasus pemalsuan surat terhadap lahan milik PT. Bintan Properti Indo, di Kijang, kabupaten Bintan. Penyidik akan segera memeriksa 3 pelaku utama, termasuk Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang telah ditetapkan tersangka.
Kasus pemalsuan surat ini terjadi ketika Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur, kabupaten Bintan. Diduga Hasan terlibat penerbitan surat tanah, yang masih berada di atas lahan perusahaan tersebut. Dua tersangka lainnya, adalah MR dan B.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berlanjut. Penyidik akan segera memeriksa ketiga tersangka.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik,” kata Kapolres Riky Iswoyo, dalam keterangan tertulisnya, yang dikirim ke media, Minggu (5/5/2024).
Ekspose perkara ini disampaikan Kapolres Bintan, pada konferensi pers yang dilaksanakan, di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Minggu (5/5/2024). Konferensi pers dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang juga dihadiri Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.
Terhadap pemeriksaan Hasan yang saat ini menjabat Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Riky Iswoyo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementrian Dalam Negeri.
“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin, kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya,” Kapolres Bintan menjelaskan.
Kapolres Riky Iswoyo menegaskan polisi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat penuntut umum. “Sehingga tercipta kepastian hukum terhadap pelapor,” katanya.
Perkara Dilaporkan Oleh Direktur PT. BIK
Dalam perkara ini, lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan surat yang berlokasi di Km. 23, Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan itu
Ia mengatakan penyidikan kasus ini berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo, atas dugaan tindak pidana, yang dibuat pada Januari 2022 lalu.
“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo,” katanya.
Satreskrim Polres Bintan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa 23 orang saksi. Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu MR dan B, dan Hasan, ketika ia menjabat Camat Bintan Timur.
“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat. Sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru),” beber Kombes Pandra.
Penetapan ketiga tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bintan, pada 15 Maret 2024. Beberapa hari kemudian, penyidik dari Satreskrim Polres Bintan kembali melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri.
“Gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terang Kabidhumas.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.
Tira