HARI OTONOM KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2025, semestinya menjadi panggung kebanggaan dan refleksi atas perjalanan panjang sebuah kota yang berdiri di atas sejarah peradaban Melayu. Namun di balik gegap gempita perayaan, tersimpan kenyataan getir: otonomi Tanjungpinang masih “terjajah”, bukan oleh kekuasaan kolonial, melainkan oleh tata kelola kewenangan dan aset yang dikuasai oleh pemerintah tetangga, yakni Kabupaten Bintan dan bahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih dari dua dekade sejak penetapan Tanjungpinang sebagai kota otonom, sebagian aset strategis yang secara historis dan administratif berada di wilayah kota ini, hingga kini masih dikuasai dan dikelola oleh Pemkab Bintan.
Aset-aset tersebut tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta pelayanan publik. Ironisnya, di tengah semangat desentralisasi, Kota Tanjungpinang justru tidak sepenuhnya memiliki kedaulatan atas wilayah dan sumber daya yang berada di jantung pemerintahannya sendiri.
Inilah wajah lain dari pemberedelan otonomi yang jarang disorot. Ketika pusat menarik kewenangan daerah melalui kebijakan yang sentralistik, di tingkat lokal Tanjungpinang menghadapi bentuk “penjajahan administratif” yang tak kalah menyakitkan: asetnya dikelola pihak lain, pendapatannya tersedot keluar, dan ruang fiskalnya tercekik. Lebih menyedihkan lagi, situasi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum dan keberpihakan politik yang tegas.
Kondisi ini bukan semata urusan aset, tetapi menyangkut marwah otonomi itu sendiri. Bagaimana mungkin sebuah kota otonom menjalankan pembangunan dan pelayanan publik dengan baik jika aset vitalnya tak berada di bawah kendali sendiri? Bagaimana bisa Tanjungpinang “berbenah bersama” jika kekuatan ekonominya disandera oleh tumpang tindih kepemilikan dan tarik-menarik kewenangan antar daerah?
Sudah saatnya pemerintah pusat turun tangan, bukan untuk memperlemah daerah, tetapi untuk menegakkan keadilan otonomi. Penataan aset dan batas wilayah harus diselesaikan dengan kepastian hukum, bukan dengan kompromi politik yang melemahkan kemandirian daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pun tidak seharusnya bersikap seolah Tanjungpinang hanyalah halaman belakang, padahal kota ini adalah ibu kota provinsi yang memikul tanggung jawab simbolik dan strategis.
Otonomi tanpa kendali atas aset hanyalah ilusi kedaulatan. Dan bila kondisi ini terus dibiarkan, maka peringatan Hari Otonom Kota Tanjungpinang hanya akan menjadi seremoni tahunan yang kehilangan makna.
Sudah waktunya Tanjungpinang berdiri tegak, menuntut haknya, dan memastikan bahwa otonomi bukan hanya slogan, tetapi kedaulatan nyata di tanah sendiri.
M. Gede Suarguna, STP.
Politisi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang





