Polisi Tahan 7 Tersangka Kasus Bentrok di Bitung Sulawesi Utara

Tanjungpinang
Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto saat menggelar konfrensi pers terkait bentrokan di Bitung Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada Sabtu (25/11). Humas Polda Sulut

SULUT – Bentrokan terjadi di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (25/11/23). Polisi menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan.

Polisi menyebut ketujuh orang tersangka yang ditahan, adalah merupakan anggota dua ormas yang terlibat dalam bentrokan.

Dalam konferensi pers, di Mapolda Sulut, Minggu (26/11/23), Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, saat ini kondisi di Kota Bitung sudah aman dan terkendali, pasca bentrokan.

Selain menahan 7 tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Sajam, yang digunakan dalam bentrokan, di Bitung Sulawesi Utara. Humas Polda Sulut

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis kepada media yang diterima, Senin (27/11).

Dalam meredam situasi, Kapolda mengatakan, pihaknya dalam menyelesaikan perkara telah mengambil langkah-langkah pengamanan yang bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas di wilayah tersebur. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Sementara menurut Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, ketujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” katanya.

Kombes Pol. Gani menyebutkan, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Sedangkan untuk TKP di Sari Kelapa ini, polisi masih melakukan pengembangan, dan ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Kasus bentrokan ini telah menimbulkan perbuatan hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Maka dalam perkara ini, para tersangka dikenakan pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini