Tanjungpinang – Polisi resmi menetapkan Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto sebagai tersangka. Bobby dinaikkan statusnya usai penyidik gelar perkara.
“Statusnya (Bobby Jayanto) sudah ditingkatkan (ke tahap penyidikan). Sebelumnya saksi, dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Kamis (22/8).
Efendri Alie menjelaskan kasus Bobby sudah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke penyidikan. Karena dalam gelar perkara, pada Rabu (21/8), penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Bobby.
Menurutnya ada 17 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. “Ada 3 orang ahli, 6 orang lembaga masyarakat dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bobby dikenakan pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. “Dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Dengan penetapan tersangka ini, Efendri menyebutkan pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Bobby untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Selain menjabat Ketua Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto juga calon terpilih DPRD Kepri hasil Pemilu 2019. Kasus ini bermula saat Bobby pidato di acara sembahyang keselamatan laut, di Pelantar 2, Tanjungpinang.
Pidato Bobby dalam video yang sempat viral itu, ia menyinggung kulit hitam dan menimbulkan reaski publik, yang berujung pelaporan di polisi. (tr)












