PSW Tanjungpinang Buat Pengaduan di Polda Kepri, Kuasa Hukum Sebut Dua Pihak Bertanggung Jawab

Terkini10 Dilihat

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) terkait gagalnya keberangkatan kliennya ke Pesparawi Nasional telah dibuat di Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada 18 Agustus 2026.

Redaksi juga menerima salinan Laporan Pengaduan tersebut yang disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Reno menjelaskan LPM tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk meminta pihak kepolisian menelusuri persoalan yang menyebabkan 27 anggota PSW Tanjungpinang gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua pihak yang disebut sebagai pihak yang diadukan, yakni JN selaku Ketua LPPD Kepri dan Pdt. RS selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.

Reno menegaskan kedua pihak tersebut diadukan karena dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota PSW Tanjungpinang.

“Benar,” ujar Reno, Kamis (20/8/2026), menjawab pertanyaan apakah mereka yang diadukan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab langsung atas persoalan tersebut.

***

Diberitakan sebelumnya, 27 PSW didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Kepri, pada 18 Agustus, untuk audensi dengan Kapolda. Namun, belum ada keterangan resmi soal adanya pertemuan tersebut.

Saat ditanya, Reno hanya mengatakan mereka diarahkan untuk membuat laporan pengaduan. “Kami diarahkan untuk membuat LPM (laporan pengaduan masyarakat) dan sudah kami buatkan,” katanya, Rabu (19/8/3026).

Adapun dasar pengaduan, menurut Reno, tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis keberangkatan, tetapi juga menyangkut aspek hukum, kelembagaan, dan fungsional.

Ia menyebut kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawab yang disebutnya sebagai absolute liability atau tanggung jawab mutlak yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan tugasnya.

“Tanggung jawab tersebut mencakup seluruh urusan logistik, akomodasi, transportasi, koordinasi, dan pengelolaan anggaran guna menjamin keberangkatan seluruh kontingen, termasuk 27 orang klien kami,” jelasnya.

Dalam LPM tersebut, kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut meliputi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta penelantaran serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 KUHP.

***

Selain itu, Reno menyebut terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap para pelapor atau pengadu.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Reno menegaskan pihaknya tidak akan berhenti setelah LPM dibuat. Mereka akan mengawal proses tersebut untuk memastikan persoalan yang dialami 27 anggota PSW Tanjungpinang dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegas Reno.

Sebagaimana diketahui, 27 anggota PSW Tanjungpinang sebelumnya gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari. Persoalan keberangkatan tersebut kembali mendapat perhatian setelah para anggota PSW melalui kuasa hukumnya menempuh sejumlah langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang mereka alami.

Pihak kuasa hukum sebelumnya telah menyampaikan somasi kepada pihak-pihak terkait dan kini membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat pengaduan di Polda Kepri.

(Tigor Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed