Sadis, Suami Pukul Kepala Istri dengan Kayu Balok

Tanjungpinang
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal (depan) dan pelaku Suyitno (belakang baju orange)
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal (depan) dan pelaku Suyitno (belakang baju orange)

Tanjungpinang-Sungguh sadis tindakan Suyitno yang tega membalok kepala istrinya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10) lalu, sekitar pukul 17.30 Wib, di Perumahan Pinang Cipta Karya Blok E No 28 Batu 9, Tanjungpinang.

Kasus ini bermula dari cekcok rumah tangga. Suyitno curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Karena kesal, Suyitno pun gelap mata dan menganiaya istrinya. Tak puas, ia mengambil sebuah kayu balok dan memukul kepala sang istri.

Sang istri seketika tersungkur ke lantai, dan tak sadarkan diri. Tubuhnya berlumuran darah karena dari kepalanya mengucur deras darah segar. Ia langsung dibawa berobat.

Mendapat laporan, polisi langsung meringkus Suyitno dan dijebloskan ke tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Sebuah kayu balok berukuran 1 meter, yang digunakan pelaku memukul kepala istrinya, turut diamankan bersama baju korban yang berlumuran darah.

“Pelaku curiga istrinya itu berselingkuh. Karena perhiasan pemberian pelaku kepada istri, sudah tak ada dan tak tau entah kemana perginya. Lantas cekcok dan pelaku memukul kepala istri dengan sebilah kayu balok,” papar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal, saat expose di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (25/10).

Kapolsek Syamsurizal mengatakan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dianncam 10 tahun penjara,” sebut Syam, kapolsek biasa disapa. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini