Selama 4 Tahun Ini Sudah 6.000 Nelayan Bintan Terproteksi Asuransi Nelayan

Tanjungpinang
Bupati apri saat penyerahan alat tangkap nelayan, beberapa waktu lalu

Bintan – Kepala Dinas Perikanan Bintan Fachrimsyah menuturkan sekitar 6.000-an nelayan sudah terproteksi asuransi nelayan, dalam 4 tahun terkahir ini. Angka itu sama dengan 50 persen dari jumlah keseluruhan nelayan di kabupaten Bintan.

Fachrimsyah menyebutkan semua asuransi nelayan tercover dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan. Program ini masih terus berjalan hingga saat ini.

“Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan. 4 tahun berjalan sudah sekitar 50% lebih nelayan atau sekitar 6.000 an yang sudah ter-cover program tersebut,” ujarnya, Selasa (29/9) siang.

Ia menerangkan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Nah, kata Fachrimsyah, untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.

Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

Ia menyampaikan angka 6.000-an nelayan yang terproteksi asuransi nelayan berdasarkan realisasi hingga per Desember 2019. Sementara nelayan yang terdata sebanyak 11.000, sehingga jumlah yang tercover asuransi sudah mencapai 50 persen. Namun jumlahnya bisa di angka 15 ribu jika ditambah buruh perikanan.

“Program itu memiliki beberapa kriteria, dan masih terus kita lakukan usulan proteksi nya. Kalau nelayan kita asli Bintan, nelayan tangkap ada sekitar 11.000-an. Tapi kalau ditambah buruh perikanan mungkin saja secara keseluruhan bisa mencapai sekitar 15.000 an. Tapi rata2 buruh nelayan bukan warga bintan,” tegasnya

Dikatakannya juga bahwa besaran variasi  nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Adapun untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. (***)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini