Tiga Terdakwa Kasus Bansos Dispora Kepri Cluster 3 Jalani Sidang Perdana

Tanjungpinang
Sidang dugaan korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri dengan terdakwa Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (21/8). SK

TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus korupsi bansos Dispora Kepri cluster 3, di PN Tanjungpinang, Senin (21/8).

Ketiganya adalah Ari Rosandi, yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto. Ari Rosadi mantan Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, yang m njabat dari tahun 2017 -2021.

Kemudian Tri Wahyu Widad, mantan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri, periode 2019-2021, yang terpidana kasus korupsi bansos-cluster 1. Ketiga, Abdi Surya Rendra, mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri, yang menjabat selama 2019-2021.

Dalam sidang perkara ini, Riky Ferdinand duduk sebagai ketua majelis hakim, bersama Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif selaku hakim anggota. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Bambang Wiratdany dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sidang perdana ini, para terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dari uraian dakwaan JPU atas nama Abdi Surya, yang dibacakan Bambang Wiratdany, terungkap ada dana hibah Rp 5 miliar dari dana.

Kemudian uang tersebut dicairkan kepada kelompok organisasi kemasyarakatan dan LSM, melalui pengajuan proposal kegiatan, namun ada pemotongan oleh Ari Rosandi, sebesar 30 persen dari nilai anggaran yang dikucurkan.

Sidang dugaan korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri dengan terdakwa Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi.

Adapun modus yang dilakukan untuk mencairkan anggaran pokir tersebut, melalui pengajuan proposal dalam bentuk acara seperti seminar dan sosialisasi. Akan tetapi kegiatan yang dimaksud diduga fiktif dengan mencatut nama sejumlah LSM.

Anehnya, meski sejumlah LSM tidak memiliki dokumen lengkap, seperti akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI, tapi tetap mendapat bantuan hibah, yang diberikan oleh Tri Wahyu Widadi..

Sementara posisi Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan para pemohon yang mengajukan proposal.

Menurut dakwaan jaksa, ketiganya memperoleh keuntungan pribadi dari permainan anggaran tersebut. Terdakwa Tri Wahyu disebutkan mendapat Rp 629 juta, Abdi Surya kebagian Rp 248 juta, Ari Rosandi mendapat Rp 299 juta.

”Jadi total kerugian negara menacapi Rp 1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK,” kata Bambang Wiratdany saa membacakan dakwaan.

Dalam sidang perkara ini, Abdi Surya didampingi pengacara Hendie Devitra dan Oky Ferdya, Ari Rosandi didampingi penasehat hukum Bali Dalo, sedangkan Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini