TANJUNGPINANG – Sebanyak 30 pelaku usaha mikro kuliner mengikuti fasilitasi sertifikasi halal yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Selasa (12/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, membuka kegiatan sekaligus menyerahkan sertifikat halal kepada sembilan pelaku usaha yang telah menyelesaikan proses sertifikasi.
Lis menegaskan, sertifikat halal merupakan jaminan mutu penting bagi produk kuliner. Keberadaan label ini diyakini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang masuk ke ritel modern maupun ekspor.
“Di era digital, label halal membuat konsumen tidak ragu membeli. Minimal, menjadi jaminan produk aman dikonsumsi, terutama oleh umat Muslim,” ujar Lis dalam keterangannya dikutip dari rilis Prokopim Tanjungpinang.
Ia menyebut, Tanjungpinang memiliki hampir 30 ribu pelaku usaha mikro dan kecil, sekitar 15 ribu di antaranya bergerak di kuliner. Sertifikasi halal mandiri membutuhkan biaya sekitar Rp3,5 juta, sehingga Pemko memfasilitasi proses gratis bekerja sama dengan LPPOM MUI Kepri.
Menurut Lis, sertifikat halal menjadi modal penting agar produk UMKM bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional. Produk olahan hasil laut dinilai berpotensi menjadi unggulan daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Efendi, menyampaikan program ini membantu pelaku usaha memahami pentingnya kehalalan produk, memfasilitasi proses sertifikasi, dan memberi pendampingan hingga memenuhi standar BPJPH.
“UMKM kuliner punya peran vital menggerakkan perekonomian daerah. Dengan sertifikat halal, daya saing meningkat dan pasar kian luas,” kata Efendi.
Kegiatan ini dihadiri para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta narasumber dari LPPOM MUI Kepri.
(tr/red)