KEPERCAYAAN ADALAH AMANAH. Ketika seorang kepala daerah memberikan mandat kepada pejabat yang dianggap mampu, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pejabat tersebut, tetapi juga kredibilitas pemerintahan yang memberikan kepercayaan.
Itulah yang kini patut dipertanyakan dalam proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau. Amanah Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Sekdaprov Kepri Misni untuk memimpin Tim Seleksi (Timsel) justru berujung pada gugatan di PTUN Tanjungpinang.
Persoalannya bukan semata-mata karena ada peserta yang tidak lolos. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa proses seleksi yang seharusnya transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan justru harus berakhir di ranah hukum?
Gugatan diajukan Widiyono Agung Sulistiyo dan Suparwi. Keduanya menilai terdapat persoalan dalam proses seleksi dan mengaku telah menyampaikan keberatan sejak tahapan awal. Namun keberatan tersebut tidak menghentikan proses hingga Timsel menetapkan 10 orang dari 37 peserta sebagai calon yang lolos.
Keberatan bahkan berkembang menjadi somasi kepada Timsel. Sebelumnya, peserta lain, Hazarullah Aswad, juga telah menyuarakan persoalan dalam proses seleksi sebagaimana diberitakan SuluhKepri.com.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Protes peserta semestinya dijawab dengan penjelasan yang terbuka, argumentatif dan berbasis aturan. Jika seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, mengapa tidak dijelaskan secara terang? Jika keputusan Timsel memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa tidak dipaparkan kepada publik?
Ketika keberatan tidak mendapatkan jawaban yang memadai, ruang spekulasi justru semakin terbuka. Publik akhirnya bertanya-tanya: ada apa sebenarnya dengan proses seleksi BAZNAS Kepri?
Tentu, dugaan ketidakberesan atau dugaan kolusi yang disampaikan pihak penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, dugaan tersebut juga tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan. Timsel memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka dan spekulasi.
***
Perkara ini sesungguhnya tidak harus sampai ke PTUN apabila sejak awal setiap keberatan dijawab secara terbuka dan substantif. Pembiaran terhadap sebuah protes kecil justru berpotensi melahirkan persoalan yang lebih besar.
Situasi tersebut semestinya menjadi evaluasi serius bagi Misni selaku Ketua Timsel. Sikap dan cara Timsel merespons keberatan peserta patut dipertanyakan sebagai bagian dari ukuran profesionalitas kepemimpinan Timsel yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Terlebih Misni bukan pejabat biasa. Sebagai Sekdaprov Kepri, ia dipercaya Gubernur Ansar Ahmad untuk menjalankan amanah pemerintahan. Ketika dipercaya memimpin Timsel, tentu publik berharap proses seleksi berlangsung tertib, profesional, transparan, objektif dan akuntabel.
Namun ketika keputusan hasil seleksi digugat ke PTUN dan persoalan tersebut menjadi konsumsi publik, Misni justru memilih diam. SuluhKepri.com bahkan telah dua kali meminta tanggapan, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai substansi persoalan.
Menghormati proses hukum tentu merupakan sikap yang benar. Tetapi menghormati proses hukum tidak berarti menutup pintu penjelasan kepada publik. Ada perbedaan antara tidak mengomentari materi perkara yang sedang diperiksa hakim dengan menjelaskan proses seleksi yang menjadi kewenangan Timsel.
Publik tidak meminta Misni mendahului putusan hakim. Publik hanya membutuhkan penjelasan mendasar: bagaimana proses seleksi dijalankan, apa dasar keputusan Timsel, bagaimana keberatan peserta ditangani dan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Bahkan tujuh pertanyaan yang diajukan SuluhKepri.com untuk memperoleh penjelasan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Sikap diam itu kemudian melahirkan pertanyaan baru. Apakah memang tidak ada persoalan dalam proses seleksi, atau ada persoalan yang belum dapat dijelaskan kepada publik? Pertanyaan tersebut sah muncul karena Timsel bekerja berdasarkan mandat resmi Gubernur Kepri.
***
Selain proses seleksi, aspek penggunaan anggaran juga layak dibuka. Berapa anggaran yang dialokasikan dari APBD Kepri? Apakah ada honor Timsel, biaya rapat dan biaya operasional? Dari pos anggaran mana seluruh kegiatan tersebut dibebankan? Pertanyaan ini merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.
Terlebih BAZNAS bukan sekadar lembaga administratif. BAZNAS mengelola amanah umat. Karena itu, proses memilih orang yang akan memimpin lembaga tersebut semestinya memiliki standar integritas yang tinggi. Sulit membangun kepercayaan terhadap hasil apabila dalam prosesnya justru diwarnai protes, somasi, polemik hingga gugatan.
Jika keberatan Widiyono dan Suparwi bukan semata-mata karena tidak masuk 10 besar, melainkan untuk menguji apakah proses seleksi telah sesuai ketentuan, maka PTUN adalah ruang yang tepat untuk mengujinya. Biarkan dokumen dan argumentasi kedua pihak diperiksa, lalu hakim menentukan apakah keputusan Timsel sah atau terdapat persoalan yang harus diperbaiki.
Yang tidak semestinya terjadi adalah menganggap keberatan peserta sebagai gangguan yang diabaikan begitu saja. Protes yang tidak dijawab dengan jelas dapat berubah menjadi somasi. Somasi yang tidak diselesaikan dapat berujung gugatan. Dan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif akhirnya menjadi persoalan hukum serta konsumsi publik.
Amanah Gubernur kepada Misni untuk memimpin Timsel calon pimpinan BAZNAS Kepri semestinya menghasilkan proses yang transparan, tenang dan dipercaya semua pihak. Bukan sebaliknya, melahirkan rangkaian protes, somasi, polemik dan gugatan ke PTUN.
Misni memang berhak memilih untuk menghormati proses hukum. Tetapi sebagai Ketua Timsel dan pejabat publik, ia juga memiliki tanggung jawab menjelaskan proses yang berada dalam mandatnya. Diam mungkin menghindarkan satu jawaban, tetapi juga dapat melahirkan banyak pertanyaan baru.
***
Perkara ini juga, bukan sekadar tentang siapa yang lolos dan siapa yang tidak. Ini tentang bagaimana amanah dijalankan, bagaimana uang negara dipertanggungjawabkan, bagaimana keberatan peserta dihormati, dan bagaimana memastikan pimpinan BAZNAS Kepri lahir dari proses yang transparan, objektif, profesional, adil, amanah dan akuntabel.
Jika seluruh proses memang benar, tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya kepada publik. Dan jika ada kekeliruan, keberanian memperbaikinya justru merupakan bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.
Maka, Widiyono dan rekan-rekannya bukanlah musuh Timsel. Gugatan ke PTUN justru menjadi ruang untuk menguji apakah amanah seleksi yang dipimpin Misni telah dijalankan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang harus diselamatkan bukan kepentingan Timsel maupun peserta, melainkan kepercayaan publik terhadap proses dan masa depan BAZNAS Kepri.
SuluhKepri.com
.





