Andi Cori Klarifikasi Tuduhan Manipulasi Data dalam Seleksi P3K Guru: BG Lulus dengan Sah

Tanjungpinang156 Dilihat

TANJUNGPINANG – Andi Cori Patahuddin, paman dari BG yang menjadi salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Maria Ulfa dan kuasa hukumnya, Suharjo, yang mengklaim adanya manipulasi data dalam proses seleksi P3K yang berlangsung di Kota Tanjungpinang.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh media pada Jumat (7/2/2025), Andi Cori dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa BG keponakannya itu berhasil lulus seleksi P3K melalui manipulasi data. Menurutnya, proses seleksi P3K sudah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Seleksi P3K sudah tersistem dengan baik. Proses seleksi ini sudah melalui berbagai tahapan yang jelas dan terbuka. Jika tidak lulus, ya memang tidak lulus. Prosesnya transparan,” ujar Andi Cori.

Andi Cori menegaskan bahwa seleksi P3K dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tersistem. Ia menjelaskan bahwa tes seleksi terdiri dari beberapa tahapan, seperti tes teknis, manajerial, hingga kesehatan. Tes tersebut telah diikuti oleh BG dan ia dinyatakan lulus oleh panitia seleksi.

Ia mengingatkan agar tidak membuat tuduhan yang tidak berdasar, hanya untuk pembelaan diri karena tidak lulus seleksi P3K. “Jika tidak lulus, ya tidak lulus,” kata Andi Cori. Ia menambahkan bahwa seleksi P3K tidak ada hubungannya dengan lamanya pengabdian seseorang, melainkan berdasarkan hasil tes dan kelayakan masing-masing peserta.

Terkait tuduhan bahwa BG tidak terdaftar sebagai guru, Andi Cori menjelaskan bahwa BG memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang berlaku sejak 2018. BG juga terdaftar dalam sistem pendaftaran seleksi P3K sebagai formasi guru, dan tidak mungkin terdaftar jika tidak memenuhi syarat, seperti memiliki ijazah S1 Guru yang terdaftar dalam Dapodik Sekolah.

Andi Cori juga membantah tuduhan bahwa BG mendapatkan surat rekomendasi mengajar untuk kelas 3C yang tidak ada. Menurutnya, kelas 3C yang disebutkan oleh Maria Ulfa sudah dirundingkan dan disetujui oleh pihak sekolah, dan BG telah aktif mengajar sejak tahun 2021.

“BG mengajar sebagai guru dan merangkap sebagai tenaga administrasi (TU) karena sekolah kekurangan tenaga pengajar,” jelas Andi Cori. Menurutnya bukti seperti SK mengajar dan tanda tangan sebagai wali kelas di rapor siswa sangat memperkuat bahwa BG adalah benar seorang guru. Andi juga menunjukkan salinan SK yang dimaksud.

Terkait dugaan adanya manipulasi data yang menyebabkan BG lolos seleksi administrasi P3K, Andi Cori dengan tegas mengatakan bahwa proses verifikasi data dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tidak mungkin BKN meluluskan verifikasi data jika data tersebut tidak valid dan lengkap,” tambahnya.

Sedangkan klaim Maria Ulfa yang menyebut dirinya sebagai guru prioritas, Andi Cori menjelaskan bahwa dalam seleksi P3K formasi guru, yang dimaksud dengan guru prioritas adalah guru PPG atau guru bersertifikasi. Sementara itu, Maria Ulfa sendiri bukanlah guru PPG, sehingga tidak memenuhi kriteria tersebut.

Andi Cori menegaskan bahwa seleksi P3K dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Seleksi P3K terdiri dari dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui CAT.

“GB lulus baik administrasi maupun kompetensi dengan nilai tertinggi,” kata Andi Cori. Oleh karena itu, tuduhan maladministrasi yang diajukan oleh Maria Ulfa dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

Andi Cori juga menanggapi sanggahan yang diajukan oleh pihak Maria Ulfa kepada BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang. Ia menyebutkan bahwa keputusan seleksi P3K bersifat final dan mengikat, dan sanggahan yang diajukan oleh Maria Ulfa telah ditolak. “Keputusan kelulusan BG sudah jelas dan sah,” ujarnya.

Andi Cori juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Maria Ulfa dan kuasa hukumnya adalah sepihak dan tidak berdasar. “Proses seleksi P3K sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, dan BG lulus berdasarkan kemampuan dan kelayakannya,” katanya.

Ia berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat menanggapi tuduhan yang tidak berdasar dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.

(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *