Andi Cori Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Minta APH Mengusutnya

Tanjungpinang84 Dilihat

TANJUNGPINANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang kembali mencuat ke publik. Berbagai bentuk pungli diduga terjadi, mulai dari jual beli kamar, akses alat komunikasi, menu makanan di bawah standar, hingga izin penitipan barang dan makanan dari keluarga narapidana (napi).

Kasus pungli di Rutan Tanjungpinang kini menjadi perhatian publik, viral di media sosial, serta ramai dibahas di berbagai grup WhatsApp. Tokoh masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin, menjadi salah satu yang paling lantang mengkritik tindakan kejahatan ini.

Menurut Andi Cori, dirinya telah menerima banyak informasi dari narapidana dan keluarganya yang menjadi korban pungli. Ia juga menyebutkan adanya bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan praktik ilegal tersebut.

Andi Cori mengungkapkan salah satu bentuk pungli yang terjadi, yaitu jual beli kamar kepada tahanan/narapidana. Andi mengungkapkan bahwa terdapat dua blok hunian di rutan tersebut: Blok Bintan dan Blok Penyengat. Perbedaan fasilitas yang mencolok di kedua blok inilah yang memicu praktik pungli.

Di Blok Bintan, fasilitas yang ada sangat memprihatinkan, dengan ruangan yang kotor dan terbatasnya akses air, membuat banyak napi tidak dapat mandi selama berhari-hari. Sebaliknya, Blok Penyengat memiliki fasilitas yang jauh lebih baik, dengan kamar yang bersih dan air yang lancar setiap hari.

“Banyak napi yang merasa tidak nyaman dan stres karena kondisi yang tidak layak di Blok Bintan, akhirnya mereka meminta untuk dipindahkan ke Blok Penyengat yang lebih layak. Di sini muncul praktik pungli, di mana petugas meminta sejumlah uang agar pemindahan kamar tersebut bisa terealisasi,” ujar Andi Cori dalam pernyataan persnya pada Kamis (6/3/2025).

Menurut Andi Cori, biaya yang diminta untuk memindahkan napi dari Blok Bintan ke Blok Penyengat cukup fantastis, yakni antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang. Meski harga tersebut sangat tinggi, banyak napi yang akhirnya terpaksa menyetorkan uang tersebut karena tidak tahan dengan kondisi yang ada.

Selain jual beli kamar, praktik pungli lainnya terkait dengan akses komunikasi bagi napi, di mana mereka harus membayar sejumlah uang agar bisa berkomunikasi ke luar. Tak hanya itu, penyalahgunaan wewenang juga terjadi saat penerimaan tamu yang dilakukan di luar jam kunjungan resmi serta penitipan barang atau makanan oleh keluarga napi.

“Para tahanan/napi yang ingin mendapatkan akses dan fasilitas tertentu harus memberikan uang sesuai yang diminta petugas. Semua ini sudah menjadi rahasia umum di sana,” jelas Andi Cori.

Andi Cori juga menyayangkan kualitas makanan yang diberikan kepada tahanan/napi, yang jauh dari standar. Ia menduga adanya penyunatan anggaran untuk menu makanan mereka, yang mengakibatkan makanan yang diberikan tidak memadai. Para napi pun terpaksa membeli makanan dan minuman dari kantin-kantin di sekitar rutan, dengan harga yang jauh lebih mahal. Hal ini kemudian menjadi celah bagi petugas untuk melakukan pungli melalui pengelola kantin.

“Karena makanan yang disediakan sangat buruk, banyak napi yang membeli makanan dari kantin dengan harga yang sangat tinggi. Dari sini, saya menduga petugas juga mengambil keuntungan dengan menarik sewa yang sangat tinggi kepada pengelola kantin. Ini pun termasuk praktik pungli,” tegas Andi Cori.

“Perkiraan besaran pungli bisa mencapai ratusan juta per bulannya,” tegasnya.

Andi Cori menegaskan bahwa praktik pungli di Rutan Kelas IA Tanjungpinang harus dihentikan, dan para pelakunya harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia pun mengaku telah mengadukan kasus ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, dengan menyerahkan bukti-bukti pungli melalui aplikasi pesan singkat.

“Bapak Menteri Agus Andrianto langsung merespons dan akan segera menindaklanjuti informasi ini. Kami berharap pihak aparat penegak hukum di Kepri, khususnya di Tanjungpinang, dapat segera melakukan penyelidikan,” ujar Andi Cori.

Seiring dengan maraknya kasus pungli di berbagai lembaga pemasyarakatan, termasuk di Rutan KPK yang terungkap pada 2024, Andi Cori berharap adanya efek jera dan peringatan kepada semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Pungli yang terus berlangsung meski sudah banyak diungkap, mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Untuk itu, Andi Cori menyerukan dan mengajak semua pihak untuk berkomitmen memberantas pungli di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, ini untuk menciptakan lingkungan yang adil dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, berupa pungli kepada para tahanan/rapidana.

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang melalui Kepala Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda, yang dihubungi untuk menanyakan terkait informasi dugaan pungli terhadap tahanan dan narapidana, belum memberikan tanggapan. Permintaan konfirmasi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, tak direspon.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *