APBD Anambas “Tersandera” Belanja Pegawai 64 Persen, Ruang Pembangunan Kian Terhimpit

Anambas452 Dilihat

ANAMBAS – APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2026 tercatat sebesar Rp840 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menyedot Rp540 miliar atau sekitar 64 persen dari total anggaran, meski telah dilakukan pemotongan TPP sebesar 25 persen.

Kondisi ini bukan hal baru. Pada tahun 2025, proporsi belanja pegawai bahkan lebih tinggi, mencapai sekitar 71 persen atau Rp540 miliar dari perkiraan APBD sebesar Rp760 miliar. Angka ini menunjukkan betapa dominannya belanja pegawai dalam struktur keuangan daerah.

Secara nominal belanja pegawai di tahun 2026, masih berada di angka Rp540 miliar. Memang secara persentase terjadi penurunan menjadi sekitar 64 persen seiring kenaikan APBD 2026.

Dominasi belanja pegawai membuat struktur APBD Kepulauan Anambas menjadi tidak sehat. Sebagian besar anggaran terserap untuk membayar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat terbatas.

Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah yang semakin tertekan dalam membiayai program pembangunan. Sejumlah kegiatan prioritas berpotensi tertunda, bahkan terancam tidak dapat direalisasikan.

Situasi ini semakin diperberat oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, termasuk penyesuaian dana transfer ke daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tekanan terhadap keuangan daerah pun kian meningkat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD, yang harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

Dengan kondisi saat ini, dimana belajan pegawai masih berada di angka 64 persen, Pemkab Anambas menghadapi tantangan besar. Dibutuhkan langkah signifikan untuk menekan belanja pegawai hingga mendekati batas tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Anambas diperkirakan mencapai 5.390 orang, terdiri dari 1.645 PNS, 122 CPNS, dan 3.632 PPPK. Jumlah PPPK mendominasi sekitar 67 persen dari total ASN.

Besarnya jumlah pegawai berdampak langsung pada tingginya beban anggaran daerah. Setiap tahun, sekitar Rp540 miliar harus dialokasikan hanya untuk membayar gaji dan TPP ASN.

Upaya efisiensi sebenarnya telah dilakukan, salah satunya melalui pemotongan TPP sebesar 25 persen. Namun langkah tersebut belum mampu menurunkan beban belanja pegawai secara signifikan.

Untuk mencapai batas ideal sesuai amanat UU No.1 Tahun 2022, diperlukan pengurangan anggaran belanja pegawai sekitar 40 persen atau setara Rp300 miliar dari Rp540 miliar, total belanja pegawai saat ini. Angka ini menunjukkan betapa besar penyesuaian yang harus dilakukan.

Jika langkah efisiensi, termasuk pemangkasan bahkan penghapusan TPP ASN, belum mencukupi, maka opsi yang lebih ekstrem seperti pengurangan jumlah PPPK berpotensi menjadi pilihan yang sulit dihindari demi menyelamatkan ruang fiskal dan keberlanjutan pembangunan di Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi perpesanan pada Senin (13/4/2026) kemarin, sekitar pukul 14.36 Wib. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi dari Sekda Sahtiar, terkait data tersebut serta langkah-langkah yang tengah dikaji pemerintah daerah.

Pesan yang dikirim terpantau telah terkirim (centang dua berwarna hitam), yang menandakan pesan sudah masuk, namun belum diketahui apa kemungkinan belum dibaca, atau memang enggan memberi keterangan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *