TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai bersiap melakukan penyesuaian anggaran menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan efektif diterapkan penuh pada Januari 2027.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini menjadi perhatian serius, mengingat selama ini komposisi belanja pegawai di banyak daerah, termasuk Tanjungpinang, masih tergolong tinggi.
Selama ini, belanja pegawai kerap mendominasi struktur APBD, bahkan di sejumlah daerah angkanya melampaui 50 persen. Kondisi ini dinilai membebani keuangan daerah dan mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang sudah berada di atas 50 persen dari total anggaran daerah.
“Ini sudah menjadi perhatian sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2022. Namun implementasinya memang baru akan berlaku penuh pada 2027,” ujarnya dalam program Dialog Pagi RRI Tanjungpinang, Selasa (31/3/2026).
Zulhidayat menjelaskan, selain pembatasan belanja pegawai, daerah juga dihadapkan pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional yang berkisar antara 15 hingga 25 persen. Untuk Provinsi Kepulauan Riau, penyesuaian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai tidak terlepas dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang cukup besar. Saat ini tercatat sebanyak 5.466 ASN di Tanjungpinang, dengan rincian 2.996 di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2027, maka penyusunan APBD 2027 harus sudah mengacu pada ketentuan tersebut,” jelasnya.
Untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, pemerintah kota menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui evaluasi kinerja aparatur, baik PPPK maupun PNS.
Perpanjangan kontrak PPPK, kata dia, akan disesuaikan dengan kinerja, sementara bagi PNS akan dilakukan penilaian berdasarkan kebutuhan organisasi.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, serta menggali potensi lain seperti pengelolaan prasarana, sarana, utilitas (PSU), hingga menara telekomunikasi.
Efisiensi anggaran juga menjadi bagian penting dalam strategi penyesuaian, dengan memangkas belanja yang belum menjadi prioritas. Pemerintah kota bahkan telah menyiapkan berbagai simulasi kebijakan sebagai bagian dari penyusunan APBD 2027.
“Kondisi keuangan daerah hingga saat ini masih terjaga, dan disiplin aparatur terus diperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Ferizone, menilai kebijakan ini menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Menurutnya, masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal, sementara ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi.
“Regulasi ini mendorong daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan yang lebih seimbang akan membuka ruang lebih luas bagi daerah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika dikelola dengan baik, ini menjadi peluang besar bagi daerah untuk tumbuh lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.






