TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang kembali menegaskan kewajiban pembayaran pajak reklame bagi pihak-pihak yang memasang iklan komersial di ruang publik.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.
Said Alvie pun mengingatkan seluruh pemilik reklame di berbagai tempat usaha, mulai dari pinggir jalan, bangunan, warung, hingga pertokoan, untuk segera melaporkan dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pemasangan reklame, baik di area publik maupun area usaha, wajib dilaporkan dan dibayar pajaknya. Pemasangan reklame tanpa izin dan pembayaran pajak yang sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda dan penurunan reklame yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Alvie, di Tanjungpinang Selasa (20/2/2025).
Imbauan kepada Pemilik Warung dan Pertokoan
Said Alvie juga memberikan imbauan khusus kepada pemilik warung, toko, dan tempat usaha lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memasang iklan atau menerima pemasangan reklame. Pemilik usaha diminta untuk memastikan bahwa pemasang iklan telah melunasi kewajiban pajaknya sebelum memasang reklame di tempat usaha mereka.
“Kami meminta semua pemilik usaha untuk memeriksa terlebih dahulu bukti pembayaran pajak reklame sebelum menyetujui pemasangan iklan. Kami menemukan banyak reklame yang terpasang tanpa pembayaran pajak, dan hal ini akan segera kami tertibkan,” tegas Alvie.
Lebih lanjut, Alvie menegaskan bahwa pajak reklame tidak hanya berlaku untuk iklan dalam bentuk fisik seperti billboard, spanduk, dan banner, tetapi juga mencakup media audiovisual, seperti videotron. Semua bentuk reklame yang mendatangkan keuntungan bagi pemasang iklan wajib dikenakan pajak.
Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran
BPPRD Tanjungpinang, kata Said Alvie, akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap reklame ilegal. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda administrasi, dan dalam beberapa kasus, reklame yang tidak sah bisa saja diturunkan paksa.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak reklame bagi pembangunan daerah. Kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap tertib administrasi dalam menjalankan usaha,” tutup Alvie.
Dengan penerapan aturan ini, Said Alvie mengajak semua pihak untuk turut serta dalam membangun kota dengan cara yang legal dan bertanggung jawab, demi tercapainya kemajuan daerah yang lebih baik.
(tira/red)