BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Perencanaan Strategis Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Selasa (19/11/2024), di Aston Batam Hotel and Residence.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, yang diwakili oleh Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Denny Tondano, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam memiliki tugas dan wewenang yang mencakup pengelolaan air minum dan air limbah di kawasan tersebut.
“Merujuk kepada PP 41 Tahun 2021, BP Batam diberi kewenangan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, termasuk penyediaan dan distribusi air minum, pengelolaan air limbah, serta limbah bahan berbahaya dan beracun,” ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa pengelolaan air baku dan air limbah dilakukan melalui Badan Usaha SPAM dan Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan. Selain itu, BP Batam juga memiliki kewenangan dalam penentuan tarif air, yang telah dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan RI.
“Dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, BP Batam berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan air baku dan air limbah demi memenuhi kebutuhan kawasan ini, baik untuk konsumsi masyarakat, industri, maupun sektor pemerintahan,” tambah Denny.
Sebagai kawasan yang terus berkembang pesat, Batam dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola infrastruktur dan sumber daya air. Oleh karena itu, perencanaan strategis yang komprehensif dan terkoordinasi antar berbagai pihak menjadi sangat penting.
“FGD ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi diskusi dan perumusan langkah-langkah konkret untuk memajukan Batam, khususnya dalam pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air secara terintegrasi,” lanjut Denny.
Melalui diskusi ini, BP Batam berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung pengembangan Batam secara menyeluruh, dengan fokus pada pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air terpadu.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber dan diskusi interaktif dengan para peserta. Salah satu pemaparan yang disampaikan oleh Kabag. Peraturan dan Perikatan BP Batam, Kusuma Dewi Puspitasari, bersama Suraji, S.P., M.Si. dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, memaparkan empat rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan sumber daya air terintegrasi di KPBPB Batam.
“Untuk memajukan pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi di Batam, ada empat rekomendasi penting yang perlu dipenuhi, yaitu menemukan sumber air baru yang terbarukan, mengoptimalkan penggunaan air yang ada, membangun dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan air yang baru, serta menyinkronkan aksi dalam pengelolaan air,” ujar Dewi.
“Melalui FGD ini, keempat poin tersebut dibahas bersama para ahli dan stakeholder, dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang mendorong kemajuan KPBPB Batam,” tutup Dewi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi keberlanjutan pengelolaan air di Batam serta mendukung perkembangan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang lebih efisien dan berkelanjutan.
(bpb/red)