TANJUNGPINANG – Oknun pegawai honorer Disdukcapil Kota Tanjungpinang mendapat sanksi terkait kasus penggandaan dokumen KTP yang kini telah dilaporkan pihak yang merasa dirugikan atau korban.
Kadisdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, di Tanjungpinang, Jumat (28/7), oknum honorer berinisial IN telah diberi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran tertulis dan diberhentikan dari bidagang pelayanan Disdukcapil.
“(Sanksinya) saudara IN diberhentikan dari bagian pelayanan. Kemudian sanksi teguran tertulis dan pengawasan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Disduk Tanjungpinang, Wan Samsi kepada media.
Wan Samsi menjelaskan IN mendapat sanksi karena diduga ikut terlibat dalam kasus penggandaan KTP milik seorang warga Kota Tanjungpinang, bernama Aronica Kesuma. Menurut Wan Samsi, masalah ini juga telah dilaporkan pihak Aronica di Polresta Tanjungpinang.
Wan Samsi melanjutkan, dari cerita IN, awalnya ia diminta mencetak ulang KTP milik korban, oleh seseorang berinisial S, yang kata IN adalah temannya.
Belakangan muncul masalah, karena pencetakan KTP tersebut, tidak atas sepengetahuan pemiliknya, Aronica. Sementara S merupakan pekerja Kredit Plus untuk Kota Tanjungpinang.
KTP yang digandakan terayat disalahgunakan oleh D. Pengakuan IN, kata Wan Samsi, dalam posisi ini dirinya termasuk korban karena hanya untuk membantu teman. Tapi, pihak Disduk tidak memberi penilaian siapa benar dan salah, apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
Terkait pencetakan kembali KTP melalui pengurusan pihak lain, menurut Wan Samsi, diperbolehkan. Hal ini sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
Itu sama seperti, ketika RT/RW mengurus KTP warganya, akan diproses sebagai bentuk pelayanan publik. Menyinggung penyalahgunaan KTP, Wan Samsi mengatakan pihaknya akan pertanggungjawaban dari pihak leasing.
Baringin