Warga Jadi Korban Ulah Pengembang Nakal, Pemko Tanjungpinang Harus Beri Sanksi Tegas

EDITORIAL11 Dilihat

KELUHAN WARGA terhadap pembangunan perumahan di Tanjungpinang kian menguatkan adanya persoalan dalam pemberian izin, khususnya oleh dinas teknis. Dugaan ketidaksesuaian dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan praktik pengembang nakal masih berulang, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan.

Istilah pengembang nakal bukan sekadar label emosional, melainkan cerminan dari pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban dasar sebagaimana tertuang dalam dokumen perizinan. Mereka membangun, menjual, lalu meninggalkan tanggung jawab ketika persoalan mulai muncul di lapangan.

Salah satu kewajiban utama yang kerap diabaikan adalah penyediaan fasilitas umum (fasum). Padahal, dalam setiap izin PBG, pengembang diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang layak, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, hingga fasilitas sosial.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak fasum dibangun tidak sesuai standar. Drainase tidak berfungsi, sanitasi buruk, dan jalan lingkungan dibangun asal-asalan. Dampaknya nyata: banjir saat hujan, lingkungan tidak sehat, serta menurunnya kualitas hidup warga.

Dalam kondisi seperti ini, warga menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka membeli rumah dengan harapan mendapatkan lingkungan hunian yang layak, sesuai janji yang tertuang dalam dokumen perizinan. Namun yang diterima justru sebaliknya.

Sorotan terhadap fenomena ini disuarakan oleh tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin. Ia kesal banyak pengembang tidak menjalankan tanggung jawabnya, bahkan menduga ratusan izin perumahan bermasalah.

Ironisnya, di tengah persoalan tersebut, sebagian pengembang justru mendapatkan penghargaan. Ini jelasĀ  menimbulkan pertanyaan dan protes publik terhadap sistem penilaian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Kasus yang mencuat di Perumahan Cristal Abadi 3 menjadi contoh nyata sekaligus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pembangunan perumahan di Tanjungpinang. Sebab. publik menduga bahwa kasus ini bukan satu-satunya. Bisa jadi, masih banyak kawasan lain yang mengalami persoalan serupa, hanya saja belum terungkap karena tidak mendapat protes warga.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU yang memenuhi standar teknis. Bahkan, fasum tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah selesai dibangun.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka pengembang dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelanggaran.

Langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mulai merespons melalui rapat lintas OPD dan rencana peninjauan lapangan patut diapresiasi. Namun, respons ini harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang tegas.

Tidak cukup hanya dengan imbauan atau pembinaan. Terhadap pengembang nakal, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, mulai dari penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, hingga kewajiban perbaikan dengan batas waktu yang jelas.

Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang atau terbukti merugikan masyarakat secara luas, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pengembang tersebut agar tidak lagi diberikan izin proyek baru di wilayah Tanjungpinang. Sanksi tegas penting sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.

Lebih dari itu, Pemko Tanjungpinang perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang telah mengantongi PBG. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pengembang benar-benar menjalankan kewajibannya.

Jika tidak, maka pembiaran hanya akan melanggengkan praktik pengembang nakal yang terus merugikan masyarakat. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah pun akan ikut terkikis.

Sudah saatnya Pemko Tanjungpinang mengambil sikap tegas: melindungi warga, menegakkan aturan, dan menghentikan praktik pengembang nakal demi terciptanya lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkeadilan.

suluhkepri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *