Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Palti Siringoringo: Meski Berat Kami Terima Putusan Hakim

Tanjungpinang
Pengacara Palti Siringo-ringo
Pengacara Palti Siringo-ringo

Tanjungpinang – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Marthin, pemilik bahan baku obat-obatan seberat 12 ton, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tanjungpinang, pada Rabu (09/05) sore.

Marthin menyatakan menerima amar putusan majelis yang menyatakan dirinya bersalah dengan masa hukuman selama 32 bulan. Sementara JPU Arif  Syafriyanto, menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang putusan, Palti Siringoringo, S.H, yang menjadi pengacara terdakwa, mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

“Dengan vonis tersebut kiranya menjadi efek jera bagi klien kami untuk bisa berubah ke depan ini,” ucap Palti kepada media.

“Sehingga klien kami bisa mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak melanggar Undang Undang. Mudah-mudahan selama di penjara bisa semakin mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai agama yang dianutnya,” ia menambahkan.

Menurut pengacara berambut gondrong ini, meski hukuman yang diterima kliennya sangat berat, namun dirinya tetap menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.

Palti juga menyarankan kepada Marthin untuk menerima putusan majelis hakim. “Vonis ini menjadi pembinaan sehingga setelah masa hukumannya selesai, klien saya dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar Undang-Undang,” tutupnya.

Dalam perkara yang dihadapi Marthin, Jaksa mendakwa MARTHIN baik bersama sama dengan saksi RINTO SIBURIAN Alias FERNANDES MARTHIN, BENNY MARDIANA, BUDI HARTONO, LAMBOK SIMANJUNTAK, EFENDI SIMANJUNTAK (perkara terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri pada hari ini Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih di dalam tahun 2017 bertempat di JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahaan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Jaksa mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sedian farmasi (sebuk bahan Obat) sebanyak 480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.

“Awalnya terdakwa Marthin, selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi  10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL yang di beli dari negara India yaitu dari Sdr BAPNA Alias BU NA (DPO) seharga Rp. 520.000,000 (Lima Ratus dua puluh Juta Rupiah) pada  awal  bulan Agustus 2017 menelpon saksi Rinto yang juga pemilik jasa pengiriman barang dengan bendera PT. Transm Logistindo.

Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi RINTO SIBURIAN untuk membantu menerima kiriman barang dari Agen Singapura DENGAN MARKING KODE KADEK, untuk di terima di Batam selanjutnya untuk di kirim ke Jakarta atas permintaan tersebut, saksi RINTO SIBURIAN menawarkan harga perkilogramnya Rp. 33.000(tiga puluh tiga Ribu Rupiah).

Saksi Rinto meminta dana Operasional kepada terdakwa yang totalnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) dari kesepakatan yang telah dilakukan antara saksi RINTO SIBURIAN  dengan Terdakwa MARTHIN sebesar Rp.840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Karema harga telah di kordinasikan dengan saksi BUDI HARTONO, dan Saksi EFENDI SIMANJUNTAK, terdakwa lalu mengirim dokumen barang MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET) Ke Whatsaap Rinto  (08128183703), dan saksi Rinto setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta.

Namunsebelum rencana ini berjalan, Polres Bintan berhasil menangkap dan menggagalkan pengiriman barang. (red)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini